Berikut Kemampuan Dasar yang Harus Dimiliki Seorang Dai

JENDELAISLAM.ID – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. Cholil Nafis, menyampaikan tiga standar kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh para dai. 

Pertama, tentang Islam wasathiyah. Menurut Kyai Cholil, sapaan akrabnya, Islam wasathiyah merupakan pemahaman Islam yang moderat untuk menjadi umatan wasathan. 

“Islamnya sama, pengajarannya sama, tetapi cara memahaminya yang berbeda-beda. Bisa ekstrem kanan dan kiri. Oleh karena itu, kita standardisasi menjadi Wasathiyatul Islam,” ujar Kyai Cholil dalam “Standardisasi Dai Komisi Dakwah MUI” di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 

Kedua, hubungan Islam dengan negara. Kyai Cholil menerangkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyepakati bahwa agama sebagai spirit kebangsaan dengan terteranya di sila pertama dalam Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Oleh karena itu, para dai tidak boleh mempertentangkan agama Islam dengan negara. “Boleh mengkritik pemerintah terhadap program-programnya, tapi tidak boleh membenturkan dan mengganti asas negara kesatuan kita,” jelasnya. 

Kyai Cholil menerangkan, Islam dalam spirit bernegara dan sebagai ideologi dalam bernegara, sebagaimana dalam Pancasila, tidak boleh mengganti atas dasar keagamaan terhadap undang-undang dasar dan asas negara kita. 

Ketiga, harus bisa memahami sosial dan kondisi masyarakat. 

Menurut Kyai Cholil, Indonesia sangat plural. Organisasi kemasyarakatan Islam yang bergabung di MUI sendiri ada 87 ormas.  Oleh karena itu, imbuh Kyai Cholil, para dai harus mengerti dan memahami tentang dinamika dan perbedaan yang ada untuk ditoleransi. Mereka harus mengerti dan memahami kondisi lapangan saat berdakwah. 

Sementara berdakwah dalam konteks non-Muslim, kata Kyai Cholil, para dai harus mengerti bahwa negara Indonesia menganut dan berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. 

“Menyampaikan dakwah antar internal dan eksternal dua hal yang berbeda. Kita tidak boleh menodai agama lain, sebagaimana agama kita tidak mau dinodai oleh (agama) orang lain,” ujarnya. 

Menurutnya, metode ini perlu diselaraskan dalam “Standardisasi Dai Komisi Dakwah MUI” agar para dai memiliki kemampuan terkait Islam Wasathiyah, pemahaman agama dalam konteks bernegara dan metode dakwah yang inspiratif, konstruktif, dan inovatif. 

“Sehingga dakwah itu bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat dan lebih bamyak mencintai dan membangun negara berdasarkan paham keagamaan dan kenegaraan,” pungkasnya.***

Sumber: MUI