JENDELAISLAM.ID – Pada penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, pemerintah Arab Saudi akan menerapkan kebijakan baru. Salah satu kebijakan baru tersebut adalah pemberlakuan kontrak layanan haji jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Ada sejumlah kebijakan baru yang diberlakukan Arab Saudi pada penyelenggaraan haji 2025, antara lain kontrak layanan jangka panjang untuk kesinambungan kualitas pelayanan,” ujar Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) dalam keterangannya di Jakarta, Jum’at (29/11/2024).
Selama ini, kontrak pelayanan haji di Makkah dan Madinah, jelas Hilman Latief, hanya berlaku per musim haji saja. Oleh karena itu, vendor penyedia layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi, hanya diikat satu kali musim haji. Setelah musim haji selesai, lanjutnya, negara-negara pengirim jamaah haji harus kembali melakukan kontrak ulang untuk mempersiapkan musim haji tahun berikutnya.
Saat ini, sebut Hilman, pemerintah tengah mempersiapkan pengadaan layanan haji di Arab Saudi yang terdiri dari layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
“Dalam waktu dekat ini akan ada beberapa tim yang diberangkatkan untuk melakukan persiapan layanan luar negeri, kami tentu juga akan berkolaborasi dengan Dubes RI, Konjen RI, BP Haji, dan BPKH, agar harapannya haji yang akan datang akan lebih rapi dan ideal,” paparnya.
Rencananya, Tim Penyedia Layanan Haji akan mulai melaksanakan tugasnya di Arab Saudi mulai awal Desember. Harapannya, kelemahan sebelumnya bisa diselesaikan melalui persiapan lebih awal.
“Tim akan bekerja berdasarkan standar yang sudah ditetapkan dan dengan penyesuaian kebijakan di Arab Saudi, karena urusan haji memang bukan urusan Indonesia saja, tapi kita juga harus kolaborasi dengan Pemerintah Arab Saudi,” tutupnya.***
Sumber: Antara & Foto: Farid S
