Catat, Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka! Berikut Ini Ketentuannya

JENDELAISLAM.ID – Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat 1446 H/2025 M, dibuka. Pendaftaran seleksi dibuka pada 29 November – 6 Desember 2024.

Hal ini disampaikan oleh Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu (27/11/2024).

Pendaftaran seleksi PPIH pusat ini diselenggarakan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Arsad menjelaskan bahwa seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Rencananya, tahap ini akan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, sedang hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Sebanyak delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu:

1. Layanan Akomodasi

2. Layanan Konsumsi

3. Layanan Transportasi

4. Layanan Bimbingan Ibadah

5. Layanan Pelindungan Jamaah

6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji)

7. Layanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas

8. Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025 M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” ujarnya.

Persyaratan Peserta

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia
2. Beragama Islam
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak dalam keadaan hamil
5. Berkomitmen dalam pelayanan jamaah
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS
8. ASN dan/atau pegawai pada Kemenag/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar

c. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
b. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
c. Telah menunaikan ibadah haji
d. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
e. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI
f. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

3. Pelaksana Pelindungan Jamaah

a. Berasal dari unsur TNI/POLRI
b. Usia maksimal 50 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
c. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
d. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji)

a. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar
b. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana
c. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, kementerian/lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

5. Layanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas

a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat mendaftar
c. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
d. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

a. ASN Humas Kemenag dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember  2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam
b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
c. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kemenag dan BP Haji
d. Memahami kode etik jurnalistik
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
f. Khusus peserta dari media konvensional, media harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
g. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jamaah Haji Lansia dan Disabilitas, dan PKPPJH

a. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
– Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
– Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
– PTKI ditandatangani oleh Rektor
– Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren

b. KTP yang sah dan masih berlaku
c. Ijazah terakhir

d. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
e. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
f. SK Terakhir bagi ASN
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
h. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
i. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan)
j. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

a. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
– Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
– Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
– PTKI ditandatangani oleh Rektor
– Pondok pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren

b. KTP yang sah dan masih berlaku
c. Ijazah terakhir
d. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
e. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
f. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
g. SK terakhir bagi ASN
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
i. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
j. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan)
k. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan)

3. Pelaksana Pelindungan Jamaah  

a. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI/Polri
b. KTP yang sah dan masih berlaku
c. Ijazah terakhir
d. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
e. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
f. SK terakhir bagi TNI/Polri
g. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
h. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan)
i. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan)

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

a. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
– Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I
– Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil
– Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar
– Perusahaan Media ditandatangani oleh pimpinan tertinggi media

b. KTP yang sah dan masih berlaku
c. Ijazah terakhir
d. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
e. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
f. SK terakhir bagi ASN
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
h. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
i. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan)
j. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
k. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
l. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas***

Sumber: Kemenag