JENDELAISLAM.ID – Maraknya promosi judi online yang melibatkan sejumlah artis dan influencer mendapat tanggapan serius dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dadang Kahmad.
“Judol (judi online) semakin terang-terangan karena kalau kejahatan dan keburukan dibiarkan, tidak ada penindakan baik dari pemerintah maupun non-pemerintah, akan seperti itu, promosi judi online makin merajalela. Apalagi banyak orang yang berkuasa ikut bermain dalam promosi judol,” kata Dadang dikutip laman PP Muhammadiyah, pada Jum’at (08/11/2024).
Selain itu, menurut Dadang, adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum terkait judi online. Diskriminasi penegakan hukum inilah yang mencerminkan lemahnya efektivitas hukum.
“Ya, selama perlakuan diskriminasi seperti itu terjadi, penegakan hukum tidak akan efektif. Makanya judol makin meluas. Muhammadiyah menyayangkan dan mengecam perlakuan hukum diskriminatif terhadap pelaku promosi judol,” ungkapnya.
Oleh karena itu, setiap pihak memiliki peran penting dalam menghadapi promosi judi online yang semakin marak. Dadang menilai, mereka yang memiliki kekuatan dan kekuasaan perlu mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan secara tegas. Sementara masyarakat juga punya andil berperan aktif dalam menyadarkan publik melalui pesan-pesan dakwah agar menjauhi judi online.
“Kita pun sebagai civil society akan mendesak kepada pemerintah untuk mengadakan tindakan yang tegas terhadap promosi judi online ini, termasuk kepada hal-hal yang dilarang agama dan negara serta membahayakan secara fisik maupun harta terhadap masyarakat,” jelasnya.
Menghadapi problem satu ini, Muhammadiyah terus memberikan bimbingan kepada anggotanya agar menjauhi segala bentuk perjudian yang merusak moral dan sosial. Di samping itu, pembinaan dan edukasi, terutama bagi generasi muda, terus dilakukan agar mereka mengetahui dampak buruk dari judi online.
Pihaknya juga mendorong penegakan hukum yang lebih konsisten dari pihak berwenang. Dadang Kahmad berharap Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum ini.
Secara tekstual, terang Dadang, al-Qur’an juga menyebutkan tentang larangan judi dan minuman keras. Dalam QS. al-Maidah: 90, perbuatan terlarang ini merupakan perbuatan keji dan perbuatan syetan.
Kemudian QS. al-Maidah: 91, menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut membawa dampak buruk yang serius bagi hubungan sosial dan spiritual manusia. “Dengan minuman keras dan judi itu, syetan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”***
Sumber: Muhammadiyah Online
