JENDELAISLAM.ID – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, membuka “Mudzakarah Perhajian 2024” di Bandung, Jawa Barat. Menag berharap, acara “Mudzakarah Perhajian 2024” yang diikuti para ahli fiqih serta praktisi perhajian ini melahirkan kebijakan yang memudahkan umat.
“Saya berharap melalui mudzakarah ini kita dapat menghasilkan sesuatu kebijakan yang memberikan kemudahan dan meringankan bagi umat,” kata Menag saat membuka kegiatan yang berlangsung di Institut Agama Islam Persatuan Islam (IAI Persis), Kamis (07/11/2024).
Menag menukil kaidah yang menyatakan bahwa melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan.
Hadir dalam acara tersebut: Marwan Dasopang (Ketua Komisi VIII), Dahnil Anhar Simanjuntak (Wakil Badan Penyelenggara Haji), Fadhlul Imansyah (Ketua BPKH), dan Hilman Latief (Dirjen PHU).
Tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan “Mudzakarah Perhajian 2024”, yakni skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji.
Murur sudah mulai diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Terobosan ini berhasil mempercepat proses mobilisasi jamaah dari Muzdalifah ke Mina. Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dan akan diterapkan kembali di tahun depan. Sebelum skema murur ini dimatangkan pelaksanaanya, lanjut Menag, perlu pandangan para ahli fiqih.
Kedua, terkait skema tanazul. Menurut Menag, kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jamaah saat mabit (menginap) di tenda Mina. Konsepnya, jamaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina).
Kemudian isu ketiga adalah terkait hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024. Ijtima tersebut mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain.
Menag berharap mudzakarah menghasilkan titik temu. “Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya. Apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu,” terang Menag.
Menurutnya, langkah BPKH selama ini sudah sesuai, yakni memberikan subsidi agar jamaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Ia mencontohkan pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp. 93 juta. Jamaah hanya perlu membayar biaya sekitar Rp. 56 juta per orang. Kekurangannya diambil dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jamaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan. Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif,” tandasnya.***
Sumber: Kemenag
