Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Berikut ini Syarat dan Ketentuannya

JENDELAISLAM.ID –  Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 116/2025 tingkat daerah, dibuka. Proses pendaftaran seleksi dibuka mulai 7 – 15 November 2024.

“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” terang Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (04/11/2024).

Ada dua formasi yang akan dibuka pada seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter (kelompok terbang), yaitu petugas yang menyertai jamaah haji dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga pulang ke Tanah Air. Formasi ini terdiri atas ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Kedua, PPIH Arab Saudi, yaitu petugas yang akan memberikan pelayanan kepada jamaah haji selama di Tanah Suci. Formasi ini terdiri atas petugas layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.

“Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas akhir submit dokumen peserta pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Arsad.

Arsad menjelaskan, ada dua tahapan pelaksanaan seleksi PPIH tingkat daerah. Seleksi pertama berlangsung pada tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administrasi dan CAT. “CAT atau computer assisted test akan digelar pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan sehari berikutnya, 22 November 2024,” urai Arsad.

Mereka yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, selanjutnya akan menjalani tahap berikutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan digelar pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi diumumkan pada 6 Desember 2024,” urainya.

Berikut ini adalah persyaratan peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Tidak dalam keadaan hamil
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jamaah
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  7. Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis android dan/atau iOS
  8. Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI
  9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
  10. Diutamakan pejabat/pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Syarat Khusus

1. PPIH Kloter

  • Ketua Kloter

a.  Pegawai ASN Kementerian Agama
b. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
c. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
d. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
e. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang agama Islam
f.   Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

2. Pembimbing Ibadah Kloter
a. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
b. Telah menunaikan ibadah haji
c. Memiliki sertifikat pembimbing manasik
d. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
e. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jamaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
f. Berpendidikan paling rendah sarjana
g. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
a. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
b. Telah menunaikan ibadah haji
c. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
d. Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris

3. Pelaksana Siskohat
a. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
b. Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
c. Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat
d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
e. Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam

“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar dan itu bisa diakses melalui link pendaftaran pada Pusaka Superapss Kementerian Agama,” pungkas Arsad.*** 

Sumber:  Kemenag