JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan bahtsul masail yang menandai Kick Off kegiatan Mudzakarah Perhajian. Hadir dalam forum bahtsul masail ini, utusan Ormas Islam dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU).
Bahtsul masail yang berlangsung di Jakarta ini mengusung tema “Menuju Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang Aman dan Nyaman”. Tiga isu penting dalam bahtsul masail ini adalah penggunaan nilai manfaat dana haji, skema tanazul, serta tata kelola dam jamaah.
“Ada beberapa isu perhajian yang mengemuka di tahun 2025, di antaranya hukum menggunakan nilai manfaat dana haji, skema tanazul untuk mengurangi kepadatan jamaah di Mina, dan upaya pemanfaatan dam jamaah haji untuk meminimalisir angka stunting,” terang Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji, dalam pembukaan Bahtsul Masail Jum’at (01/11/2024).
Isu pertama ini, kata Arsad, berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima Ulama di Bangka Belitung pada Mei 2024 yang melarang penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jamaah untuk membiayai jamaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jamaah.
Fatwa ini, jelas Arsad, bisa berdampak pada kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). “Jika Bipih naik, pasti akan memberatkan para calon jamaah haji,” ujar Arsad.
Isu kedua adalah skema tanazul. Pada operasional haji 2024, muncul masukan agar tanazul dapat diskemakan untuk mengurangi kepadatan jamaah di tenda Mina. Ini tentu tidak mudah, karena menyangkut pemahaman jamaah haji selama ini yang menyatakan bahwa mabit di Mina adalah kewajiban. Di samping itu, apabila jamaah haji harus ditanazulkan, apakah mereka akan mendapatkan layanan makan layaknya yang didapat jamaah ketika berada di tenda Mina.
Isu ketiga dalam bahtsul masail adalah distribusi dam jamaah haji untuk masyarakat yang membutuhkan di Tanah Air. Bila ini diterapkan, pelaksanaan ibadah haji tidak hanya berdampak spiritual bagi jamaah yang bersangkutan, melainkan juga memiliki dampak sosial untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan.***
Sumber: Kemenag
