PBNU Atur Sistem Bahtsul Masail untuk Perkuat Konsolidasi Organisasi

Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa. Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa.

JENDELAISLAM.ID – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Zulfa Mustofa, menjelaskan tujuan pengaturan sistem dalam Bahtsul Masail yang tertuang dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) No. 2 tahun 2024.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konsolidasi dan keselarasan tata kelola organisasi dari tingkat lokal hingga nasional.

“Perkum ini dibuat untuk memperkuat konsolidasi dan koherensi organisasi. Sebagai organisasi besar, NU perlu melakukan ini agar tata kelola hukumah diniyyah dapat tertata dari tingkat MWC sampai pusat,” ujar KH Zulfa saat acara “Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail” di Asrama Haji Ambon, Kamis (3/10/2024).

Selain itu, pengaturan ini bertujuan untuk mengukuhkan keputusan keagamaan berskala nasional, seperti penentuan awal Ramadhan dan Syawal, agar tidak hanya berdasarkan kedaerahan, tetapi dapat diterapkan secara luas.

Hal ini diharapkan dapat mempertahankan perbedaan namun tetap memperkuat keputusan keagamaan dalam organisasi.

KH Zulfa juga menjelaskan bahwa pada zaman kepemimpinan KH Ali Maksum, ulama NU kerap mengalami stagnasi dalam merumuskan hukum, sehingga terjadi perubahan dari pendekatan qauli ke manhaji dalam istinbath hukum.

“Perkum ini menentukan manhaj atau metode pengambilan keputusan yang seragam,” tambahnya.

Tradisi Bahtsul Masail, menurut KH Zulfa, sudah ada sejak 1935, bahkan jauh sebelumnya. Bahtsul Masail merupakan ijtihad atau taqrir jama’i para ulama NU untuk menggali solusi hukum Islam dalam merespon permasalahan baru yang muncul.

Seminar Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail PBNU ini merupakan rangkaian acara yang telah berlangsung sejak Juli 2024 di berbagai kota. Acara tersebut dihadiri oleh ulama, akademisi, serta pengurus NU di wilayah Maluku.***

Sumber Teks & Foto: NU Online/Youtube IAIN Ambon