JENDELAISLAM.ID – Pembatasan penggunaan jilbab bagi dokter dan perawat di Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta Selatan menuai polemik berkepanjangan. Hal ini termasuk sensitif mengingat hijab merupakan salah satu identitas muslimah.
Menyikapi polemik tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Ketua Umum MUI DKJ, KH. Muhammad Faiz Syukron Makmun, menekankan agar pihak RS segera mengklarifikasi untuk meredakan kegaduhan di masyarakat.
“MUI Jakarta juga mendesak pemerintah maupun dinas terkait segera meninjau dan mengevaluasi peraturan/kebijakan yang sifatnya diskriminatif dan mencederai toleransi beragama di lembaga maupun instansi swasta,” ujar Kyai Faiz pada Senin (02/09/2024) seperti tertuang dalam Pernyataan Sikap MUI DKJ nomor PS-001/DP-PXI/IX/2024.
Menurut Kyai Faiz, kebijakan pelarangan itu bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama. Padahal UUD 1945 telah menjamin sebagaimana tertuang dalam pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” terangnya.
Untuk itu, MUI DKJ mendesak agar peraturan pelarangan berjilbab itu dicabut karena sangat diskriminatif. Aturan tersebut, lanjut Kyai Faiz, tidak menghormati keyakinan beragama di lingkungan rumah sakit tersebut.
Dikhawatirkan bila pelarangan ini dibiarkan, akan menimbulkan keresahan di masyarakat serta berpotensi terulang di kemudian hari.***
Sumber: MUI
