Menteri Agama Ungkap Peran Penting Penghulu, Penyuluh, dan Pembimas dalam Penyelesaian Konflik Sosial

Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah (berdiri) Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah (berdiri)

JENDELAISLAM.ID – Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Analisis Pengembangan Kementerian dan Lembaga, Mahmud Syaltout Syahidulhaq Qudratullah, mengungkapkan bahwa meskipun belum semua konflik sosial di Indonesia terselesaikan, 86% dari konflik yang berhasil diselesaikan melibatkan peran aktif penghulu, penyuluh, dan pembimas.

Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Peringatan Dini pada KUA Revitalisasi di Jakarta, Senin (19/8/2024).

“Dari laporan Irjen kepada Menteri Agama, meskipun masih ada beberapa pekerjaan rumah terkait konflik sosial yang belum terselesaikan, penghulu, penyuluh, dan pembimas telah berperan besar dalam menyelesaikan 86% dari konflik yang selesai,” jelas Syaltout.

Ia menambahkan bahwa para penghulu, penyuluh, dan pembimas yang aktif dalam mitigasi dan resolusi konflik ini sebelumnya telah mengikuti pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Beberapa pelatihan yang diadakan termasuk Sekolah Penyuluh dan Penghulu Aktor Resolusi Konflik (SPARK), Agen Resolusi Konflik, serta Pelatihan Sistem Deteksi Dini, baik secara luring maupun daring.

“Kami juga mengadakan Massive Online Open Courses (MOOC) di Pusdiklat, salah satu materi yang paling diminati. Sejak diluncurkan pada bulan Januari hingga Agustus ini, lebih dari 30.000 orang telah mengikuti pelatihan daring. Peserta yang lolos kemudian mengikuti pelatihan tingkat menengah dan lanjut, seperti yang dilakukan di Labuan Bajo,” terang Syaltout.

Syaltout juga menyoroti pentingnya kebijakan Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini konflik sosial berdimensi keagamaan sebagai bagian dari program prioritas Kementerian Agama. EWS berhubungan erat dengan indeks religiusitas dan bertujuan meningkatkan kualitas pemanfaatan agama untuk kehidupan masyarakat.

Syaltout menjelaskan bahwa selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Kementerian Agama juga memiliki Keputusan Menteri Agama Nomor 332 Tahun 2023 yang mengatur Sistem Peringatan Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan. Keputusan ini menjadi payung hukum bagi implementasi peringatan dini konflik.

“Kami menghindari penyebutan konflik agama karena hal tersebut dapat meningkatkan eskalasi konflik. Oleh karena itu, kami menyebutnya sebagai konflik sosial berdimensi keagamaan,” pungkasnya.

Kegiatan Bimtek ini berlangsung pada 19-20 Agustus 2024 dan dihadiri oleh penyuluh, penghulu, serta Seksi Bimas Islam dari KUA Revitalisasi se-Jabodetabek.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag