JENDELAISLAM.ID – Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyebutkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk resto hotel menjadi tantangan yang sangat berat bagi industri perhotelan.
Maulana menyampaikan hal ini dalam seminar bertema “The Future of Hospitality: Integrating Halal and Hygiene in Hotel and Restaurant” yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada Senin (12/08/2024) di auditorium Sukarman, Perpusnas Republik Indonesia.
Maulana menyebut sebagai tantangan lantaran jumlah perhotelan yang sangat banyak ketimbang ketersediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada awal 2024, hotel di Indonesia berjumlah 4.125 hotel.
Data Sihalal Badan Penyelenggara Jamian Produk Halal (BPJPH) mencatat baru 49 hotel atau 1,2% bersertifikat halal. Sebanyak 48 hotel di antaranya melakukan pemeriksaan kehalalan melalui LPH LPPOM sebagai LPH yang dapat melakukan pemeriksaan dengan cepat, terjangkau dan mudah.
Menurutnya, baru LPPOM, yang memiliki kantor perwakilan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, Maulana menilai perlu sinergi antara Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong kemudahan sertifikasi halal di sektor perhotelan.
Tantangannya lagi, tambah Maulana, adalah surveillance dan kebutuhan industri hotel untuk mengikuti tren yang ada. Sebab, di resto hotel ada kebutuhan mengubah menu dan nama sesuai dengan tren, sekalipun tanpa mengubah ingredient.
Maulana merasa yang demikian ini berat, karena setiap perubahan perlu pengajuan pengembangan produk yang akhirnya akan menambah biaya.
“Adanya regulasi Jaminan Produk Halal ini menyisakan banyak masalah, karena biaya itu terus meningkat. Kita sedang mengusulkan revisi regulasi yang ada. Harus bisa dilihat, bagaimana melakukan sertifikasi halal dalam jumlah yang cukup besar, namun jangan sampai regulasi membuat dispute usaha itu sendiri,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah terus menggencarkan tagline Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Namun, jumlah produk belum tersertifikasi halal cukup banyak, sementara tenggang waktu kian dekat. Sektor perhotelan termasuk salah satu yang harus memenuhi regulasi tersebut.
Masa tenggang wajib sertifikasi halal jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Hal ini berlaku untuk empat jenis produk, di antaranya makanan minuman sebagai end product, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan minuman, jasa dan produk sembelihan, serta seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan minuman sampai ke konsumen. Resto hotel termasuk ke dalam kategori produk tersebut.***
Sumber Teks & Foto: MUI
