Mahkamah Internasional: Aktivitas Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

JENDELAISLAM.ID – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menilai bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal.

Fatwa hukum Mahkamah Internasional tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina tersebut, disambut positif oleh Indonesia.

“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di platform X, Sabtu (20/07/2024).

Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Untuk itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui pendudukan Israel di Palestina.

Kemlu mendesak agar Israel segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina. Selain itu, Israel juga harus segera mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi.

“Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” ujar Kemlu.

Dalam persidangan di Den Haag, Jumat (19/07/2024), ICJ memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional.

Hakim ketua ICJ, Nawaf Salam, mengatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.

Di Den Haag, ICJ menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19 – 26 Februari. Dalam persidangan-persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Uni Afrika, membahas isu tersebut.***

Sumber Teks: Antara & Foto: Pixabay/Myhoby969