JENDELAISLAM.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendorong pemanfaatan zakat secara optimal untuk mengembangkan budaya halal pada sektor usaha mikro.
Hal tersebut mencuat saat diskusi bertajuk “Pendayagunaan Zakat dalam Mengembangkan Halal Culture bagi Usaha Mikro”, yang digelar secara live melalui kanal Youtube BAZNAS TV, Selasa (16/07/2024).
Hadir dalam forum tersebut: Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Prof. Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen M. S., M. Sc., Ph. D, serta Direktur Pemeriksaan dan Kerja Sama Dalam/Luar Negeri LPH-KHT Muhammadiyah, Elvina A. Rahayu, MP.
Prof. Nadratuzzaman menyampaikan sudah semestinya pendayagunaan zakat tidak hanya terbatas pada bantuan konsumtif, melainkan juga harus menyasar pada program-program produktif berkelanjutan.
“Kami melihat terdapat potensi besar dalam usaha mikro untuk menjadi pilar ekonomi umat yang kuat. Dengan membangun dan mengembangkan budaya halal, usaha mikro dapat lebih kompetitif dan mendapatkan kepercayaan dari konsumen,” ujarnya.
Untuk itu, ia mengatakan, sertifikasi halal adalah langkah strategis dalam membangun budaya halal. Pada sektor usaha mikro, zakat dapat digunakan untuk membantu pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal yang ruang lingkupnya meliputi sertifkasi halal makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan.
Menurutnya, jaminan produk halal bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha (produsen), namun juga pemerintah, industri, operator bisnis, dan konsumen. Semua pihak harus punya andil dalam menjamin kehalalan produk yang beredar.
Sementara itu, Elvina A Rahayu, memaparkan materi terkait jaminan produk halal bagi pelaku usaha mikro. Menurutnya, ada lima dimensi utama dalam mengembangkan budaya halal, di antaranya adanya visi dan misi, kepemimpinan dan komitmen, pemahaman dan integritas, kesediaan dan akses material halal, serta konsistensi dan keberlanjutan.
Ia menjelaskan skema sertifikasi halal yang dirancang untuk memudahkan usaha mikro. Skema ini terdiri jalur reguler dan self declare, di mana pelaku usaha dapat memilih jalur yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan mereka.
“Jalur reguler melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan kehalalan produk, sementara jalur self declare memungkinkan usaha mikro mengajukan sertifikasi secara mandiri dengan bantuan pendampingan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H),” lanjutnya
Ia mengajak semua pihak untuk berdaya bersama dalam mewujudkan jaminan produk halal bagi konsumen Muslim.***
Sumber Teks & Foto: BAZNAS
