Fase Kepulangan Jamaah Haji Dimulai: Persiapan dan Aturan Penting

Jamaah bahagia jelang pulang ke Tanah Air. Jamaah bahagia jelang pulang ke Tanah Air.

JENDELAISLAM.ID – Fase kepulangan jamaah haji dari Tanah Suci ke Indonesia resmi dimulai hari ini. Proses ini diawali dengan pemberangkatan jamaah haji kelompok terbang (kloter) dua dari Embarkasi Solo (SOC-02) dari hotel di Makkah menuju Madinah, untuk kemudian terbang ke Indonesia dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arsad Hidayat, melepas keberangkatan SOC-02 yang terdiri dari 360 jamaah haji asal Temanggung dan Magelang, serta lima petugas.

“Selamat kembali ke Tanah Air. Semoga jamaah haji Indonesia meraih predikat haji mabrur. Aamin,” ucap Arsad Hidayat di Makkah, Jumat (21/6/2024).

Selain SOC-02, lima kloter lainnya juga diberangkatkan menuju Madinah hari ini: SOC-01, SOC-03, BDJ-01, UPG-01, dan SOC-05. Koper bagasi keenam kloter ini telah ditimbang sebelum puncak haji.

Arsad Hidayat mengingatkan para jamaah untuk tidak membawa barang yang dilarang dalam penerbangan. Mengacu pada aturan GAC Airport Authority KSA, air Zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun dilarang dimasukkan ke dalam barang bawaan penumpang, baik tas jinjing maupun koper bagasi.

“Pastikan tidak ada air Zamzam dalam tas kabin atau koper bagasi. Setiap jamaah akan mendapatkan satu botol air Zamzam (5 liter) setibanya di asrama haji Indonesia,” tegas Arsad.

Jika ditemukan membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, serta dikirim terpisah dari kloter.

Arsad juga menekankan pentingnya tidak membawa barang terlarang seperti pisau atau gunting, dan memastikan semua dokumen penting seperti paspor dan boarding pass tidak tertinggal.

“Jika ada paspor yang hilang, PPIH akan memproses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Jika boarding pass hilang, segera laporkan agar bisa diganti,” tambah Arsad.

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Saudia Airlines mengizinkan jamaah membawa satu tas paspor, satu koper kecil (tas kabin atau tas jinjing) dengan berat maksimal 7 kg, dan satu koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg.

Koper bagasi jamaah akan ditimbang dua hari sebelum keberangkatan dari hotel ke bandara, kecuali untuk enam kloter yang pulang hari ini, yang koper bagasinya sudah ditimbang sebelum puncak haji.

Barang yang dilarang dalam tas bagasi dan tas jinjing jamaah haji meliputi:

– Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun
– Uang tunai lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000)
– Cairan, aerosol, gel
– Senjata api atau tajam
– Powerbank atau hardisk boleh dibawa dalam tas kabin
– Barang yang mudah meledak atau terbakar
– Benda yang dapat melukai
– Produk hewan (dairy)
– Makanan berbau tajam
– Tanaman hidup dan produk tanaman

Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan proses kepulangan jamaah haji berjalan lancar dan aman.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag