JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai proses harmonisasi data zakat dan wakaf.
Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan satu data yang akurat dan transparan, serta untuk menyelesaikan perbedaan pandangan dan standar dalam ensiklopedia zakat dan wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf.
“Data zakat dan wakaf perlu diselaraskan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan,” ujar Waryono dalam Rapat Tindak Lanjut Integrasi Data dan Evaluasi Kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Waryono menyatakan bahwa data zakat dan wakaf harus mencakup tujuh aspek utama, yaitu informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.
Waryono juga menyoroti kemungkinan adanya tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan mustahik zakat.
“Kita harus memperhatikan kemungkinan tumpang tindih ini. Selain itu, mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibina agar mereka dapat menjadi muzakki dan wakif di masa depan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa harmonisasi data harus sesuai dengan regulasi zakat dan wakaf yang berlaku.
“Kelompok kerja zakat dan wakaf harus mampu mengidentifikasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Utama BAZNAS Muchlis Hanafi, Plt. Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Abdul Fatah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, perwakilan BWI, dan Kementerian ATR/BPN.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
