BPJPH Undang Asosiasi Usaha dan Importir Bahas Sertifikasi Halal 2024

Temu asosiasi pelaku usaha dan importir membahas wajib halal Temu asosiasi pelaku usaha dan importir membahas wajib halal

JENDELAISLAM.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengundang berbagai asosiasi pelaku usaha dan importir untuk membahas isu penting terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia mulai Oktober 2024.

“Kami mengundang para pimpinan atau perwakilan asosiasi usaha dan importir untuk diskusi bersama, membahas berbagai hal yang berkaitan dengan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan secara bertahap mulai Oktober 2024,” kata Abd Syakur, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal, setelah memimpin FGD di Oakwood Hotel, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

Dalam FGD tersebut hadir Sekretaris BPJPH E.A Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat Registrasi, Sertifikasi Halal Siti Aminah, serta puluhan perwakilan asosiasi usaha.

Beberapa di antaranya adalah APINDO, HIPPINDO, AFFI, ASPIDI, ASPADIN, APRINDO, GAPMMI, American Chamber of Commerce Indonesia, European Chamber of Commerce Indonesia, APREGINDO, British Chamber of Commerce Indonesia, dan US-ASEAN.

Syakur menjelaskan bahwa melalui FGD ini, BPJPH ingin memastikan adanya kesepahaman regulasi JPH dan teknis implementasinya antara pemerintah dan industri secara harmonis dan adil.

Selain sebagai sarana sosialisasi kebijakan dan regulasi JPH, FGD juga berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi pelaku usaha.

“Tujuan diskusi konstruktif ini adalah untuk mitigasi dan menciptakan situasi yang kondusif agar implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk registrasi sertifikat halal luar negeri, berjalan dengan baik dan menjaga keberlangsungan rantai pasokan,” lanjut Syakur.

“Saya mengapresiasi berbagai asosiasi yang hadir dan memberikan pandangan konstruktif dari berbagai sudut pandang sesuai bidang masing-masing,” tambahnya.***

“Hal ini penting agar kebijakan yang dibuat konsisten namun juga memudahkan rantai pasokan produk halal. Namun, kebijakan tersebut juga harus memperhatikan perbedaan hukum dan regulasi di negara lain,” tutupnya.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag