Kemenag dan Lakpesdam PBNU Bersinergi Cegah Perkawinan Anak

Penandatanganan MoU Kemenag dan Lakpesdam PBNU terkait Program Inklusi Penandatanganan MoU Kemenag dan Lakpesdam PBNU terkait Program Inklusi

JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU telah menjalin kerja sama dalam program inklusi untuk menekan angka perkawinan anak di Indonesia.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, dan Plt Ketua Lakpesdam, Ulil Abshar Abdalla, di Sekretariat GKMNU Jakarta pada Sabtu (8/6/2024).

Zainal Mustamin mengungkapkan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan ibu dan bayi serta berpotensi melanggengkan kemiskinan ekstrem.

“Anak-anak yang menikah di usia dini rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, serta kebahagiaan masa kecil mereka,” ujarnya.

Kemenag berkomitmen untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai komponen bangsa dalam mencegah perkawinan anak, demi menciptakan keluarga Indonesia yang berkualitas dan memperkuat ketahanan keluarga, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.

Langkah pencegahan termasuk pendidikan dan bimbingan bagi remaja untuk mengejar cita-cita dan menyelesaikan pendidikan mereka.

Gus Ulil, sapaan akrab Plt Ketua Lakpesdam, menambahkan bahwa program inklusi akan dilaksanakan di enam lokasi: Lembata (NTT), Tojo Una-Una (Sulawesi Utara), Sorong (Papua Barat Daya), Lombok Utara (NTB), Indramayu (Jawa Barat), dan Kabupaten Malang (Jawa Timur).

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, menjelaskan bahwa kasus perkawinan anak tertinggi pada tahun 2023 terjadi di Jawa Timur, dengan 4.419 kasus dari total 16.653 kasus di Indonesia. Tiga provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

“Mayoritas perkawinan anak disebabkan oleh kehamilan yang tidak diharapkan, faktor ekonomi dan sosial, serta rendahnya pendidikan,” papar Suryo.

Kemenag telah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan perkawinan anak, termasuk Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Pra Nikah untuk mempersiapkan remaja dengan baik.

“Kerja sama ini diharapkan mampu menghasilkan perubahan dalam menekan angka perkawinan anak di Indonesia serta mendorong terciptanya generasi muda yang lebih berkualitas dan berdaya saing tinggi,” pungkas Suryo.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag