JENDELAISLAM.ID – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, membenarkan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jamaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.
Menag menegaskan hal ini saat menjawab pertanyaan media usai Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ia menambahkan, Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi (KSA) sejak awal sudah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Pasalnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Begitu pun, pihaknya menyampaikan untuk tidak berangkat haji tanpa visa resmi haji.
Visa haji sendiri termaktub dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia pada tahun 1445 H/2024 M adalah 241.000 jamaah haji, terdiri dari 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA), UU PIHU (Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah) mengatur bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK. Dan PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Saudi Arabia wajib melaporkan kepada Menteri Agama.
Menag menandaskan, di luar ketentuan yang sudah ditetapkan, pasti akan bermasalah. Buktinya, sudah beberapa jamaah asal Indonesia yang terkena aturan dari KSA.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
