Konjen RI di Jeddah: Jangan Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi, Sanksi Berat Menanti

Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary Konsul Jenderal RI Jeddah Yusron B. Ambary

JENDELAISLAM.ID – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan haji yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu menggunakan visa haji atau tasreh.

Yusron menyatakan bahwa pihak yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman serius dari Pemerintah Arab Saudi.

“Jangan coba-coba pergi haji tanpa tasreh. Sekali lagi saya berpesan, memohon kepada warga negara Indonesia yang masih berpikiran untuk berangkat haji tanpa tasreh harap membatalkan,” kata Yusron setelah mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah, Sabtu (1/6/2024).

“Hukuman bagi pelanggar sangat serius, yaitu denda sebesar 10 ribu SAR, deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” tambahnya.

Bagi penyelenggara atau organizer yang mengajak jamaah tanpa visa haji, hukumannya berupa denda sebesar 50 ribu SAR, penjara selama enam bulan, deportasi, serta larangan masuk.

“Dan bagi pelaku yang mengulanginya, hukumannya akan menjadi dua kali lipat,” jelas Yusron.

Terbaru, Yusron melaporkan bahwa aparat keamanan (Apkam) Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah karena berusaha pergi haji dengan visa ziarah. Mereka juga kedapatan menggunakan tanda pengenal dan gelang haji palsu.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan dan 21 laki-laki, berasal dari Makassar,” ungkap Yusron.

“Jadi jangan coba-coba. Mari kita taati ketentuan Saudi, mari kita bijak dan pandai dalam menyikapi keinginan kita melaksanakan ibadah haji. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang,” tutupnya.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag