Pra-Ijtima Ulama VIII, Penjelasan Kemenkeu Terkait Dana Zakat dan Tata Kelolanya
JENDELAISLAM.ID -Selama ini, tata kelola zakat di Indonesia mengacu pada peraturan perundangan yang ada, di bawah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Badan ini dibentuk oleh negara. Lantas, apakah ini berarti negara bertanggung jawab atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS)? Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, menjelaskan hal ini. Memang, menurut aturan,…
