Pentingnya Mematuhi Prosedur Resmi: Anas Abdul Jalil Serukan Larangan Haji Tanpa Visa

Ka'bah di Masjidil Haram Ka'bah di Masjidil Haram

JENDELAISLAM.ID – Menunaikan haji tanpa visa resmi menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang tindakan tersebut dan akan memberikan hukuman bagi para pelakunya.

Ketua Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (MD PBAW), Anas Abdul Jalil, memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Dia menegaskan bahwa menjalankan ibadah haji secara ilegal tanpa visa resmi melanggar aturan negara. Praktik semacam ini tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengganggu jemaah haji secara keseluruhan.

Menurut Anas Abdul Jalil, praktik haji ilegal bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Haji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi dilarang oleh syariat karena dapat menimbulkan berbagai masalah bagi individu yang melakukannya dan jemaah haji secara keseluruhan.

“Mematuhi pemegang kebijakan (imam) adalah wajib demi kepentingan yang lebih besar sesuai dengan kaidah تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (25/5/2024).

Anas Abdul Jalil melanjutkan bahwa Majelis Dakwah Pengurus Besar Al Washliyah meminta pemerintah untuk memulangkan jamaah yang tidak memiliki visa resmi haji.

Hal ini untuk mencegah masalah besar, seperti kesulitan dalam menggunakan transportasi bis, layanan kamar kecil, dan risiko serangan panas akibat kurangnya tenda di Arafah.

Dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghormati dan mematuhi prosedur resmi serta regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Anas juga meminta jemaah untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di negara asal, termasuk undang-undang terkait perhajian yang berlaku di Indonesia.

“Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan sesuai prosedur dapat menghindari berbagai gangguan dan masalah sehingga jemaah haji keseluruhan dapat merasakan keamanan dan kenyamanan,” tandasnya.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag