Musim Haji Tahun Ini,  Kemenag Wujudkan “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas”

JENDELAISLAM.ID – Tahun ini, Kemenag selaku penyelenggara haji, kembali memperhatikan jamaah haji lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.   Kemenag mengusung tagline “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.”

Tahun ini, Kemenag mencatat ada sekitar 45.678 jamaah dengan usia 65 tahun ke atas (21,41%). Layanan Haji Ramah Lansia dan disabilitas menjadi perhatian khusus Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Sejumlah ikhtiarnya adalah dengan menempatkan jamaah lansia pada kursi prioritas (bisnis) saat dalam penerbangan, baik saat menuju Tanah Suci maupun saat kembali ke Tanah Air. Upaya lain, dengan membuka kuota pendamping jamaah haji lansia.

“Kita alokasikan kuota pendamping jamaah haji lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan haji ramah lansia,” terang Jubir Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (13/5/2024).

Semua upaya di atas, menurut Anna, sebagai bentuk evaluasi penyelenggaraan haji tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun 2023, ada sejumlah kebutuhan layanan jamaah lansia yang belum bisa diakses petugas secara optimal. Untuk itu, sangat penting adanya pendamping yang umumnya adalah keluarga untuk jamaah haji lansia.

Tidak cukup di situ. Upaya lain dari Kemenag yakni merilis senam haji dengan gerakan yang juga ramah lansia. Senam haji ini bertujuan, agar jamaah haji lansia tetap bisa menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

Selain itu, Kemenag juga menawarkan sejumlah program ramah jamaah haji lansia sejak dalam negeri. Di antaranya adalah seremoni yang singkat, layanan prioritas di asrama haji dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.

Perhatian terhadap lansia bahkan sampai penempatan kursi di pesawat. Menurut Anna, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) juga telah menerbitkan edaran No. 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes. Dalam edaran tersebut, mengatur penyusunan pramanifes penerbangan yang memberikan pelayanan kepada jamaah lansia dan disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pengguna kebutuhan kursi roda dan menu khusus bagi jamaah haji lansia dan risti (risiko tinggi) wajib diinput pada Siskohat

2. Memberikan tanda status “prioritas” untuk jamaah haji lansia, disabilitas, dan risiko tinggi dan pada kolom keterangan pramanifes

3. Menempatkan jamaah haji dengan status “prioritas” pada kursi bisnis, kursi prioritas, atau kursi posisi di depan dalam pesawat dan menerbitkan boarding pass berdasarkan tanda status prioritas dalam pramanifes

4. Penempatan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Kloter dan Petugas Haji Daerah yang tersebar di kursi bagian depan, tengah, dan belakang dalam pesawat  

5. Menempatkan petugas kesehatan lebih dekat dengan jamaah haji risiko tinggi

Mekanisme penyusunan kloter bagi jamaah haji lansia dan disabilitas, dengan mempertimbangkan sebagai berikut:

1. Kedekatan hubungan keluarga

2. Kedekatan hubungan kerabat

3. Daerah/wilayah

4. Suku dan bahasa

5. Mempertimbangkan jamaah haji lansia yang ikut Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak terpisah dari pembimbingnya

6. Mempertimbangkan kondisi kesehatan jamaah haji risiko tinggi, dan/atau

7. Kloter awal diupayakan meminimalisir jumlah jamaah haji lansia dan risti***

Sumber Teks & Foto: Kemenag