JENDELAISLAM.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan dukungannya terhadap kelanjutan program Merdeka Belajar.
Menurutnya, program ini sejalan dengan semangat “memanusiakan manusia” karena memberikan ruang pembelajaran yang sesuai dengan keragaman karakter siswa.
Pesan ini disampaikan Yaqut dalam rangka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diperingati setiap tanggal 2 Mei. Hardiknas tahun ini mengusung tema “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.
Yaqut mengatakan bahwa program Merdeka Belajar berangkat dari semangat memanusiakan manusia.
“Saya mendukung program ini untuk dilanjutkan,” tegasnya di Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, tugas mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanah UUD 1945. Oleh karena itu, semangat Merdeka Belajar sangat penting dan relevan.
“Merdeka Belajar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa dalam mengeksplorasi minat dan bakat. Mereka dapat memilih jalur pendidikan yang sesuai. Ini diharapkan menumbuhkan semangat belajar dan mengakselerasi kemajuan bangsa,” jelas Yaqut.
“Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Sudah seharusnya semua pihak bergerak bersama untuk melanjutkan Merdeka Belajar yang telah digagas pemerintah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yaqut menjelaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Selain fungsi keagamaan, Kemenag juga mengemban tugas pendidikan agama dan keagamaan.
Data per Desember 2023, Kemenag membina sekitar 86.343 madrasah, negeri dan swasta, dengan total 10.462.392 siswa dari jenjang dasar hingga menengah.
“Ada juga santri Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Kesetaraan, dan Pendidikan Muadalah pada pondok pesantren yang jumlahnya juga ratusan ribu,” papar Yaqut.
“Ini belum termasuk siswa pada lembaga pendidikan agama dan keagamaan Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang juga dibina Kemenag,” tandasnya.
Untuk memeriahkan Hardiknas, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan Eselon I, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri/Swasta, Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, serta kepala UPT, KUA, hingga madrasah.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
