KSA Peringatkan: Hanya Visa Resmi KSA yang Diizinkan untuk Ibadah Haji

JENDELAISLAM.ID – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah mengatakan bahwa regulasi baru Kerajaan Arab Saudi (KSA) terkait visa haji yang harus dimiliki oleh calon jamaah haji, yakni hanya visa haji yang diizinkan untuk ibadah haji.

Menteri Haji, Saudi Tawfiq al-Rabiah mengatakan, regulasi baru KSA ini didukung oleh fatwa ulama senior Arab Saudi. Menteri Tawfiq al-Rabiah menambahkan bahwa calon jamaah harus mengikuti ketentuan yang dibuat otoritas KSA.

Ketentuan di atas bersifat mengikat dan mempengaruhi hukum syar’i ibadah haji jamaah. Sehingga ibadah haji yang dilakukan oleh jamaah tanpa visa haji resmi dari KSA dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, bermasalah secara hukum syariah.

Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh ulama senior Saudi, haji yang dilakukan tanpa formalitas atau visa resmi bisa jadi tidak sah.

“Orang tidak bisa berhaji tanpa menggunakan visa haji yang resmi dan ditempuh secara prosedural. Orang tidak boleh berangkat haji tanpa proses prosedural yang sudah difatwakan ulama senior Saudi,” kata Menteri Haji Saudi, Tawfiq al-Rabiah, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024) pagi.

KSA secara tegas melarang jamaah haji untuk melakukan praktik manasik jamaah haji di Tanah Suci selain visa haji yang dikeluarkan secara resmi oleh KSA.

“Telah diterbitkan fatwa dari majelis ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural,” kata Menteri Haji Saudi, Tawfiq al-Rabiah.  

Otoritas KSA dengan tegas melarang pelaksanaan ibadah haji tanpa prosedur legal. Ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur haji yang mudah. Ia meminta masyarakat untuk mengikuti semua prosedur formal yang dibuat oleh otoritas terkait.  

Sebelum jumpa pers, Tawfiq al-Rabiah (Menteri Haji Saudi), dan H. Yaqut Cholil Qoumas (Menag RI), menggelar pertemuan bilateral dengan pembahasan seputar persiapan musim haji 1445 H/2024 M di Four Season Hotel, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024) pagi.***

Sumber Teks: NU Online & Foto: Unsplash/Haidan