Waketum MUI Serukan Pemerintah dan Masyarakat untuk Bersatu Memberantas Judi Online

JENDELAISLAM.ID – Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, menyoroti dampak buruk judi online atau daring di Indonesia. 

Melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/4/2024), Buya Anwar prihatin dengan sejumlah dampak yang ditimbulkan oleh judi online. Misalnya, jumlah pelaku yang mencapai 201.122 orang, keterlibatan warga hingga 2,7 juta orang, mayoritas pengguna berusia 17-20 tahun, serta nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun pada 2023.

“Ini jelas sebuah angka yang sangat besar dan fantastis. Oleh karena itu, bila hal ini tidak bisa diatasi, maka berbagai dampak negatif tentu akan terjadi,” katanya.

Beberapa dampak yang akan terjadi, kata dia, antara lain dampak psikologis, seperti pelaku tidak segan-segan meminjam uang atau menjual barang untuk membelanjakan uang dengan harapan bisa menang.

Dia melanjutkan bahwa pelaku yang kecanduan mengalami tingkat stres dan kecemasan yang tinggi, yang dapat mengganggu kesehatan mental mereka.

“Si pelaku jelas akan menghadapi masalah dalam kehidupan sosialnya, apakah itu dengan teman sendiri dan/atau dengan anggota keluarga, sehingga tidak mustahil akan sering terjadi konflik dan percekcokan antara suami dan isteri yang berujung dengan perceraian,” ujarnya.

Tidak cukup di situ, menurut Buya Anwar, pelaku juga bisa berurusan dengan masalah hukum, yang dapat mempengaruhi reputasi dan masa depan pelaku.

Karena kecanduannya, pelaku sangat mungkin terlibat dalam tindak pidana pencurian, yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat luas, katanya.

Untuk itu, Buya Anwar menyerukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama secara serius memberantas judi online, karena ini merupakan masalah yang dimulai dari lingkungan rumah dan masyarakat, dan dapat menjadi masalah nasional di masa depan.

Baca juga: Sekjen MUI Apresiasi Langkah Pemerintah Untuk Berantas Judi Online

Baca juga: Judi Online Menjamur di Tengah Masyarakat, PPADB MUI: Harus Jadi Musuh Bersama

Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan bahwa negara bertekad untuk bersama-sama memberantas judi online.

“Kami dari Kementerian Komunikasi dan Informatika memang bertekad penuh, kemarin awal Minggu saya sudah kumpulkan semua tim kami di Kominfo untuk sama-sama kita bertekad memberantas judi online,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi (26/4/2024).

Budi Arie juga meminta masyarakat untuk melaporkan situs-situs perjudian yang mereka temukan yang masih aktif untuk membantu memerangi perjudian online.

“Tentu harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung take down, langsung kita sikat,” tuturnya.***

Sumber Teks: Republika & Foto: MUI