JENDELAISLAM.ID – Tingginya angka kemiskinan di Indonesia ini sebenarnya bisa dikurangi bahkan bisa ditanggulangi bila setiap Muslim yang mampu, sadar akan kewajiban berzakat.
Banyak ayat yang kita jumpai dalam al-Qur’an yang mengisyaratkan bahwa Islam mempunyai perhatian besar terhadap penanggulangan problema kemiskinan dan orang-orang miskin.
Di antara redaksinya ada yang menggunakan kalimat, “memberi makan dan mengajak memberi makan orang-orang miskin”, “mengeluarkan sebagian rezeki yang diberikan Allah”, “memberikan hak orang-orang yang meminta-minta, miskin dan telantar dalam perjalanan”, “membayar zakat” dan sebagainya.
Isyarat-isyarat tersebut menunjukkan bahwa manusia hidup bermasyarakat, saling membutuhkan, membantu serta menyayangi. Ketika ada di antara kita ternyata lemah secara ekonomi dan sangat membutuhkan bantuan, ada keharusan bagi orang kaya untuk mensubsidi mereka.
Dengan cara ini, bukan saja meningkatkan rasa solidaritas antar sesama, namun lebih jauh dapat mengendalikan nafsu yang tak terkontrol, seperti: angkuh, sombong, rakus dan sebagainya.
Dalam fiqh, keharusan untuk selalu menyantuni kaum miskin, fakir dan kaum dhuafa lainnya termasuk bagian dari kajian zakat. Sebagaimana diketahui, zakat adalah rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan shalat, sehingga merupakan ajaran yang sangat penting bagi kaum Muslimin.
Kalau shalat dan manfaatnya dapat membentuk keshalehan pribadi, namun tidak demikian dengan kewajiban zakat. Menurut Yusuf Qardhawy, seperti diterangkan dalam buku Hukum Zakat, pada dasarnya zakat bukanlah ibadah murni, tapi lebih tepat berfungsi untuk membentuk keshalehan sosial karena berkaitan dengan kehidupan sosial (muamalah).
Akan tetapi perlu dicatat, zakat berbeda dengan infaq atau sedekah. Kalau zakat adalah suatu keharusan harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu, sementara infak yaitu mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infak ada yang wajib (seperti: kafarat, nadzar, zakat, dan sebagainya) dan ada yang sunnah (seperti: infak kepada fakir miskin sesama Muslim, infak bencana alam, dan sebagainya).
Adapun makna sedekah lebih luas. Sedekah dapat bermakna infak, zakat, dan kebaikan non-materi.
Dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bersedekah dengan hartanya, beliau bersabda, “Setiap tasbih adalah sedekah, setiap takbir sedekah, setiap tahmid sedekah, setiap tahlil sedekah, amar makruf sedekah, nahi munkar sedekah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga sedekah.”
Zakat dalam Qur’an dan Hadits
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh, bersih, berkembang dan berkah.
Dasar yang memperkuat pengertian ini bisa dilihat dalam QS. at-Taubah: 103, yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian kekayaan mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Dalam al-Qur’an terjemahan Departemen Agama, maksud dari membersihkan adalah zakat itu membersihkan mereka dari sifat kikir dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda. Kemudian maksud mensucikan adalah zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati dan memperkembangkan harta benda.
Kemudian disebutkan pula dalam QS. ar-Rum: 39, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kalian berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Menurut terminologi fiqh, zakat berarti kewajiban atas harta atau kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu. Kewajiban zakat atas harta bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut dibebankan kepada setiap Muslim yang memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya.
Kelompok tertentu adalah kelompok yang berhak menerima zakat yang terangkum dalam delapan asnaf (golongan). Waktu mengeluarkan zakat saat sudah genap setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dan lainnya, ketika panen untuk hasil tanaman, ketika memperolehnya untuk rikaz (barang tambang) dan ketika bulan Ramadhan sampai sebelum shalat Id untuk zakat fitrah.
Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqara di antara mereka. Orang-orang faqir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya di antara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih” (HR. at-Thabrani).***
Sumber Foto: iStockphoto
