Berzakat Fitrah, agar Tak Ada yang Kelaparan di Hari Lebaran (Bagian 1)

Hands are holding a pile of grain to zakat, the Islamic zakat concept. Muslims to help the poor and needy. Conceptual shoot for property, income, and fitrah zakat.

JENDELAISLAM.ID – Berbeda dengan zakat mal yang mempersyaratkan nisab dan haul, dan tidak terikat waktu. Zakat fitrah lebih spesifik waktunya, ia hanya bisa dikeluarkan seusai menjalankan puasa Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Jenis zakat ini mungkin lebih akrab dengan kita. Karena pelaksanaan pengeluarannya yang serentak bagi pemeluk agama Islam di muka bumi ini. Semua umat Islam yang “mampu” berbondong-bondong mengeluarkan zakatnya untuk dibagikan kepada orang-orang yang lebih berhak.

Perintah untuk menunaikan zakat fitrah ini bisa meringankan beban penderitaan orang-orang fakir. Diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan kaum fakir miskin yang hidupnya memprihatinkan.

Dalam beberapa penjelasan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan. Menurut Imam Malik, Syafi’i, Imam Ahmad dan sebagian besar ulama, zakat fitrah itu hukumnya fardhu. Ini berdasarkan hadits Nafi’ yang bersumber dari Ibnu Umar, “Sesungguhnya Nabi memerintahkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma, atau satu sha’ jewawut” (HR. Jamaah).

Kendati hadits tersebut menunjuk pada jenis makanan tertentu yang notabene dengan makanan pokok di daerah Arab –seperti: gandum, kurma, anggur kering, jagung–, bukan berarti masyarakat yang tinggal di daerah non-Arab harus mengeluarkan zakat fitrah berupa jenis makanan tersebut, melainkan  disesuaikan dengan makanan pokok daerah setempat.

Para ulama menggarisbawahi, makanan pokok daerah-lah yang menjadi patokan.  Yang dimaksud dengan makanan pokok adalah makanan yang dimakan sehari-hari dari pagi hingga petang yang menguatkan, baik pada masa subur maupun masa sulit. Bukan yang dimakan pada masa sulit saja.

Andaikan makanan pokoknya beras seperti di Indonesia,  jagung seperti di pesisir Mesir, misalnya, maka jenis makanan itulah yang mesti dikeluarkan. Tidak bisa makanan aking  (nasi sisa yang dikeringkan kemudian diolah lagi menjadi nasi) yang biasa ada pada masa paceklik, terutama daerah-daerah minus di Indonesia, tetapi tetap berupa beras yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ (satu gantang). Untuk ukuran beras di Indonesia sekitar 2,5 kg per kepala.

Di samping harus mengeluarkan untuk dirinya sendiri, muzakki juga harus mengeluarkan untuk istri dan anak-anaknya yang masih kecil dan tidak punya harta.

Adapun anak-anaknya yang sudah dewasa, menurut mazhab Hanafi dan Malik, muzakki tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka, sekali pun mereka masih menjadi tanggungannya dan belum bekerja.  

Sementara Mazhab Syafi’i dan Hambali, sang ayah tetap wajib memberikan zakat fitrah atas nama mereka jika mereka belum mampu menafkahi diirnya karena belum bekerja.

Tidak ada syarat khusus kewajiban berzakat fitrah kecuali Islam dan ukuran kewajiban zakat ini adalah adanya kelebihan dari makanannya dan makanan orang yang wajib nafkah baginya pada hari dan malam hari  raya.

Inilah pendapat para imam mazhab empat, namun Maliki menambahkan bahwa orang yang bisa berhutang kalau dia mempunyai harapan untuk membayarnya juga wajib mengeluarkan zakat.

Bagaimana status bayi yang dilahirkan sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan sebelum terbit fajar hari raya? Bagaimana pula orang yang meninggal di antara waktu tersebut?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut Hanafi, anak itu wajib zakat. Sebaliknya bagi orang yang meninggal di antara waktu tersebut tidak wajib zakat.

Berbeda dengan Hanafi, ulama lain justru berpendapat bahwa anak itu tidak wajib zakat. Adapun orang yang meninggal tetap harus zakat mengingat saat matahari terbenam, ia masih hidup.

Akan tetapi, mereka semua sepakat bahwa orang yang meninggal sebelum matahari terbenam, tidak wajib zakat dan anak yang lahir sebelum matahari terbenam, wajib zakat.

Kapan Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Ihwal perintah menunaikan zakat fitrah karena berkaitan erat dengan Idul Fitri. Hanya saja tentang batasan waktu wajib, para ulama berbeda pendapat. Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Tsauri dalam salah satu riwayatnya, “Zakat fitrah itu wajib dengan sebab terbenamnya matahari pada hari akhir di bulan Ramadhan, karena zakat fitrah itu diwajibkan untuk mensucikan orang yang berpuasa, sedangkan puasa itu berakhir dengan sebab terbenamnya matahari, yang karenanya wajib zakat fitrah itu.”  

Imam Bukhari Muslim dan yang lain pun meriwayatkan sebuah hadits dari ibnu Umar: “Rasulullah saw. telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat Idul Fitri”.

Berbeda dengan pendapat di atas, Abu Hanifah, Imam Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik mempunyai pandangan lain. Mereka mengungkapkan argumentasinya bahwa zakat fitrah itu wajib dengan sebab terbitnya fajar hari raya, karena zakat fitrah itu ibadah yang berhubungan dengan hari raya, tidak boleh kewajibannya mendahului hari raya. Analoginya adalah anjuran berkurban pada hari raya Idul Adha. Orang boleh memotong kurban kemudian membagi-bagikan kepada orang-orang yang berhak usai melaksanakan shalat sunnah hari raya Idul Adha.

Jumhur ulama berpendapat bahwa mengakhirkan zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri adalah makruh karena maksud utama dari zakat fitrah adalah mencukupkan orang-orang fakir miskin dari meminta-minta di hari itu. Ada satu hadits Ibnu Abbas yang menyebutkan,  “Telah diwajibkan oleh Rasulullah saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang-orang yang puasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan kotor, dan memberi makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang memberikannya sebelum shalat Id, maka zakat itu diterima. Dan barang siapa yang memberikannya sesudah shalat Id, zakatnya itu sebagai sedekah biasa” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, ad-Daruquthni).

Bagi kita, polemik di atas tidak perlu terlalu dipersoalkan. Masing-masing punya landasan yang kuat. Tinggal kecenderungan kita mengikuti ulama mana yang kita anggap ijtihadnya paling rasional dan logis. Itu saja.***

Sumber Foto: iStockphoto