Wanita Haidz Mendapatkan Pengecualian Boleh Tidak Menunaikan Thawaf Wada

JENDELAISLAM.ID – Dalam buku “Manasik Haji” terbitan Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa thawaf wada adalah satu wajib haji. Jamaah haji wajib melaksanakan thawaf wada sebelum meninggalkan Kota Makkah al-Mukarramah.

Thawaf wada merupakan penghormatan terakhir kepada Baitullah atau thawaf perpisahan sebelum meninggalkan Kota Makkah.

Anggota Media Center Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengatakan, jamaah yang meninggalkan thawaf wada dikenakan dam menyembelih kambing (menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). Adapun menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, thawaf wada hukumnya sunah.

Dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta pada Sabtu (29/06/2024), Widi menjelaskan bahwa kewajiban thawaf wada gugur dan tidak ada dam, bagi, pertama, jamaah perempuan yang sedang haidz/nifas, istihadlah, orang yang beser, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan dan orang yang tertinggal rombongan.

Kedua, perempuan yang sedang haidz, cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram saat akan meninggalkan Makkah. Begitu pula jamaah haji yang lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan thawaf wada.

Lebih lanjut, Widi mengungkapkan, thawaf wada dapat disatukan dengan thawaf ifadlah bagi: Pertama, jamaah dalam kondisi udzur, seperti sakit yang menjadikannya sangat berat atau tidak mungkin melaksanakan keduanya secara terpisah.

Sebagai komitmen pelayanan terhadap jamaah haji, kata Widi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memfasilitasi jamaah haji Indonesia yang belum pernah ke Masjidil Haram, untuk melihat dan berdoa di depan Ka’bah.

Widi mengatakan, sejumlah jamaah yang sejak awal kedatangan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, akan diantar menggunakan ambulans dari KKHI lalu masuk ke Masjidil Haram diantar petugas dengan kursi roda hingga naik ke lantai dua. Lanjut Widi, dari lantai dua, mereka diberi kesempatan untuk berdoa dengan menghadap Ka’bah.

Jika kondisi kesehatan jamaah memungkinkan untuk melakukan umrah, PPIH akan memfasilitasi, mendampingi, dan mengantar mereka menunaikan umrah sunah.

Terbaru, berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia hingga Sabtu pukul 07.22 WIB berjumlah 316 orang.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag