JENDELAISLAM.ID – Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) mengadakan Sidang Terbatas di Bandung pada 1 Juni 2024. Pertemuan ini membahas masalah jemaah haji yang tidak dapat bermalam (mabit) di Muzdalifah pada malam ke-10 Zulhijjah, melainkan hanya bisa melewati tempat tersebut (murur), serta jemaah yang tidak dapat bermalam di Mina pada malam-malam Tasyrik karena keterbatasan lahan dan akomodasi.
Sidang tersebut menghasilkan beberapa keputusan. Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin, menyampaikan bahwa terkait masalah murur, Dewan Hisbah PP Persis mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib. Jika tidak dilakukan dengan sengaja, ibadah haji dianggap tidak sempurna.
“Namun, jika jemaah hanya dapat singgah sebentar untuk berdzikir dan doa di Muzdalifah, atau hanya bisa lewat di kendaraan tanpa turun karena tempat yang padat atau alasan lain yang tidak bisa dihindari, maka itu dikategorikan sebagai masyaqqoh. Dalam kondisi tersebut, jemaah diperbolehkan melakukannya tanpa kewajiban kafarah atau dam, dan hajinya tetap sah,” jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH) pada Minggu, 2 Juni 2024.
Masalah serupa juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik. Dewan Hisbah menegaskan kembali keputusan tahun 2003 bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji adalah wajib.
“Namun, jika terdapat kondisi yang menyulitkan sehingga tidak dapat bermalam di Mina, meskipun pembimbing, petugas, dan jemaah sudah berusaha, tetapi terjadi keadaan darurat, maka hajinya tetap sah,” tambahnya.
Hasil sidang ini berdampak signifikan terhadap pelaksanaan ibadah haji, tidak hanya untuk tahun ini tetapi juga untuk tahun-tahun mendatang.
Diharapkan, keputusan hukum yang diambil ini memberikan pedoman yang jelas bagi jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik, tanpa khawatir atau ragu akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
