Menjaga Alam Sama Wajibnya Menjaga Jiwa

JENDELAISLAM.ID – Musim hujan seperti sekarang ini memang rentan bencana. Baik itu banjir, tanah longsor, maupun gelombang tinggi laut.  Celakanya, banjir dan tanah longsor itu kerap terjadi lantaran tangan jahil kita sendiri.

Bagaimana tidak, bencana-bencana tersebut tak jarang akibat eksploitasi alam secara ugal-ugalan. Hutan-hutan ditebang secara membabi-buta, bebukitan dipapras tanpa peduli ancamannya. Belum lagi, kesadaran kita yang minim tentang pentingnya kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.

Sudah banyak orang berbicara tentang dampak-dampak buruk bila abai bahayanya. Tapi nyatanya, terus berulang dari tahun ke tahun. Imbasnya, tiap tahun pula, bencana-bencana ini hampir tak pernah absen menghampiri negeri ini.

Wajib Memelihara Alam

Jelas, peristiwa demi peristiwa bencana alam ini, membuktikan bahwa kesadaran untuk peduli terhadap lingkungan sangat kurang. Bahkan terkalahkan oleh ambisi demi meraup keuntungan pribadi atau kecenderungan menyepelekan dampak buruknya. Padahal kecerobohan ini selalu berbuah penderitaan banyak orang.

Sungguh memprihatinkan memang, tapi itulah kenyataannya. Kesadaran untuk menjaga lingkungan demi kemaslahatan bersama diabaikan. Perusakan lingkungan seakan dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja dan malah ‘dilestarikan’.

Dalam QS. al-Baqarah: 11 bicara “Lâ tufsidû fil ardhi ba’da ishlâhihâ (jangan merusak alam ini, merusak bumi ini sesudah ditata sedemikian baik).”

Nah, perlunya teori keseimbangan itulah sebenarnya yang dimaksud dengan kata-kata “ba’da ishlaahihaa”.  Jadi, berbicara soal lingkungan itu dalam Islam sudah dibicarakan sejak awal. Artinya, seorang Muslim yang benar-benar meyakini al-Qur’an dan hadits, ia tidak akan sewenang-wenang terhadap alam.

Sayangnya, banyak orang tidak merenungi ayat tersebut secara serius. Bahkan sebagian orang terus berulah mengeksploitasi alam sedemikian rupa. Alam dieksplor secara serampangan yang menjadikan ekosistem rusak. Akibatnya, bukan saja kerusakan itu akan mengancam eksistensi kehidupan manusia, tetapi eksistensi semua makhluk hidup yang ada di sekitarnya. Alam tidak seimbang dan sewaktu-waktu siap murka.

Padahal jauh-jauh sebelumnya, Allah SWT sudah memperingatkan, “Telah tampak kerusakan didarat dan laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)” (QS. ar-Rum: 41).

Dalam pandangan fiqih, kehidupan merupakan sesuatu yang mulia. Ada lima prinsip dasar yang harus dijaga yaitu khifdhun nafs (perlindungan jiwa, raga, dan kehormatan), khifdhul ‘aql (perlindungan akal), khifdhul mal (perlindungan harta benda), khifdhun nasb (perlindungan keturunan), dan khifdhud din (perlindungan agama).  

Oleh karena itu, melindungi jiwa raga (hifdzun nafs) dari eksploitasi dan perusakan alam yang yang seenaknya sendiri, adalah suatu keharusan.  Ini sekaligus mempertegas bahwa menjaga lingkungan hiduppun sama pentingnya dan sama wajibnya.

Kenapa menjaga lingkungan hidup itu juga sama pentingnya dengan lima dasar di atas?

Menurut KH. Ali Yafie, penulis buku “Merintis Fiqih Lingkungan”, ada dua alasan.

Pertama, memelihara lingkungan hidup dari kerusakan adalah bagian dari iman. Kualitas iman seseorang bisa diukur salah satunya dari sejauh mana sensitivitas dan kepedulian orang tersebut terhadap kelangsungan lingkungan hidup. 

Kedua, menjaga alam adalah kewajiban setiap orang yang berakal dan baligh(dewasa) dan melakukannya adalah sebuah ibadah. Sedang penanggung jawab utama menjalankan kewajiban pemeliharaan dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup ini ada di pemerintah. Pemerintahlah yang diberikan mandat memegang kekuasaan untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup, bukan sebaliknya mengeksploitasi dan merusaknya.

Keseimbangan Alam

Kita tahu, Islam adalah rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam). Artinya, manusia diberikan sebagai amanat untuk mewujudkan segala perilakunya dalam rangka kasih sayang terhadap seluruh alam.

Jadi, semua tindakannya berdasarkan kasih sayangnya kepada seluruh alam, tidak saja sesama manusia, namun juga kepada seluruh alam.  Sehingga manusia harus bersahabat dengan alam, karena dari alam pula, anugerah Allah SWT dihamparkan. Dari alam pula, manusia dapat mengais rezeki untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Bukankah dalam al-Qur’an menerangkan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi?

Nah, penjabaran kata “khalifah” ini, menurut Harun Nasution dalam “Ensiklopedi Islam Indonesia”adalahkewajiban manusia menjaga dan mengurus bumi dan segala yang ada di dalamnya untuk dikelola sebagaimana mestinya.

Dalam hal ini, kekhalifahan sebagai tugas dari Allah untuk mengurus bumi harus dijalankan sesuai dengan kehendak penciptanya dan tujuan penciptaannya. Lanjut Harun, tujuan Allah mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari kerusakan (mafsadah), baik di dunia maupun di akhirat.

Begitu pentingnya alam seisinya, maka keselarasan dan keseimbangan alam (ekosistem) mutlak dilakukan. Karena itu, dimata KH. Ali Yafie, manusia harus arif terhadap alam. Siapa saja yang mengganggu dan merusak ekosistem sama dengan menghancurkan kehidupan seluruhnya.  

Dalam kajian fiqih, lanjut kyai satu ini, soal lingkungan sudah masuk dalam bidang jinayat (hukum). Dalam arti, apabila ada seseorang menggunduli hutan dan membalak hutan, merusak alam, itu harus diberlakukan sanksi yang tegas. Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan harus benar-benar dijalankan sebanding dengan dampak yang diakibatkan.

Dari semua keterangan di atas, disimpulkan bahwa apabila manusia masih peduli terhadap sesama, mau bersyukur terhadap anugerah yang telah dilimpahkan oleh Allah SWT di muka bumi ini, maka jangan lagi merusak alam! Jagalah lingkungan hidup ini sebaik mungkin agar ekosistemnya terpelihara!  Cukup yang sudah-sudah menjadi pelajaran berharga agar kita bisa memperlakukan alam searif mungkin.***

Foto: Freepik