JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun peta jalan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) untuk memperkuat kerukunan dan harmoni keagamaan di Indonesia. Kepala PKUB, M Adib Abdushomad, mengungkapkan bahwa peta jalan ini akan menonjolkan kekayaan kearifan lokal yang bernuansa kerukunan dan harmoni keagamaan (religious harmony).
“Kita memiliki banyak kearifan lokal yang mendukung program kerukunan. Kearifan lokal ini seharusnya bisa menjadi wisata dunia. Saat kami bersilaturahmi ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), kami mendapat informasi bahwa banyak kearifan lokal religious harmony di berbagai daerah,” ujar Gus Adib, sapaan akrabnya, saat membuka rapat pembahasan Penyusunan Peta Jalan PKUB 2024 di Jakarta, Selasa (26/8/2024).
Gus Adib mengharapkan masukan dari para peserta rapat untuk memperkuat peta jalan PKUB. “Melalui PKUB, saya ingin menjadikan Indonesia sebagai referensi dan destinasi dunia untuk isu kerukunan dan harmoni keagamaan,” tambahnya.
Selain itu, Gus Adib juga menyoroti pentingnya memperkenalkan kearifan lokal dalam mendukung harmoni keagamaan. “Kita memiliki program desa kerukunan, kampung moderasi beragama, dan lainnya. Program-program ini seharusnya tidak hanya menjadi destinasi lokal, tetapi juga bisa menjadi wisata dunia,” ungkapnya.
Peta jalan PKUB juga akan mencakup penguatan data dan teknologi informasi untuk mendeteksi potensi konflik keagamaan.
“Kami ingin memperkuat jejaring FKUB di berbagai level untuk mengantisipasi hal-hal yang membutuhkan data cepat,” tegas Gus Adib, lulusan Flinders University Australia.
Kegiatan penyusunan peta jalan PKUB ini diadakan di Hotel A-One, Jakarta Pusat, dan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, dari tanggal 26 hingga 27 Agustus 2024.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani, serta perwakilan dari unit Eselon 1 dan Eselon 2 di lingkungan Kementerian Agama.
Dengan adanya peta jalan ini, diharapkan Indonesia dapat menjadi contoh dalam hal kerukunan dan harmoni keagamaan di dunia.***
Sumber: Kemenag
