Judi Online, Ancaman Serius terhadap Moral dan Ekonomi Bangsa

Close up cropped photo of girl hands using her laptop for taking part in online poker tournament.

JENDELAISLAM.ID – Fenomena judi online memang meresahkan. Pasalnya, praktik judi online punya dampak negatif yang sangat serius terhadap moral dan ekonomi bangsa.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, mengatakan bahwa aktivitas judi online bukan saja berdampak buruk bagi aspek sosial maupun norma, melainkan juga dari sisi ekonomi.

Eko mengatakan, perputaran uang yang masif dari sektor judi online tak memiliki efek apapun dalam mendorong perekonomian Indonesia.  Justru, imbas judi online mengakibatkan daya beli masyarakat menurun. Malah yang terjadi, mereka yang kecanduan judi online tidak mampu bekerja secara maksimal.

Oleh karena itu, Eko menilai upaya memberantas judi online sudah tepat. Pasalnya, judi online juga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Judi online yang sebetulnya sebuah jebakan, dapat membuat masyarakat yang berada di garis kemiskinan, akan makin dalam tergelincir ke jurang kemiskinan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan agar para pelaku judi online bisa masuk ke dalam penerima bansos. Muhadjir menilai bahwa mereka adalah para pelaku judi online adalah korban.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adinegara, merespon terkait wacana tersebut. Bhima mengkritisi wacana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online.

Menurutnya, bansos untuk pelaku judi online jelas tidak tepat sasaran. Ia menilai judi online termasuk tindakan kriminal. Kurang tepat jika para pelaku judi online mendapat bansos. 

Bhima menambahkan, pemerintah harus fokus pada pencegahan. Sebab, judi online akan terus hidup jika pemberantasan di hulu tidak serius. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai transaksi judi online luar biasa. Kalkulasinya sejak tahun lalu hingga kuartal pertama 2024 mencapai Rp. 600 triliun.

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut uang ratusan triliun itu mengalir ke sejumlah negara. Ia melanjutkan apabila tidak serius ditangani, kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi.***

Sumber Teks: Republika  & Foto: iStock