Binatang Ternak Apa Saja yang harus Dizakati?

JENDELAISLAM.ID – Semua binatang ternak itu ciptaan Allah untuk kepentingan manusia, antara lain sebagai kendaraan, konsumsi, pemanfaatan bulu dan kulitnya. Oleh karena itu, seyogyanya manusia bersyukur atas apa yang telah Allah SWT anugerahkan.

Realisasi dari rasa syukur tersebut, sebagaimana al-Qur’an maupun hadits terangkan, adalah dengan berzakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maksud binatang ternak di sini meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.

Persyaratannya adalah pertama, telah mencapai nisabnya, yakni mencapai jumlah tertentu yang sesuai ketentuan syara’.

Orang yang hanya memiliki seekor atau dua ekor unta, tidak tergolong orang yang wajib mengeluarkan zakatnya. Jumlah minimal menurut ijma’ ulama adalah 5 ekor unta.

Sedang untuk kambing, ketentuan mengeluarkan zakat jika telah mencapai jumlah 40 ekor. Untuk sapi, terdapat perbedaan pendapat yang berkisar antara 5 – 30 ekor.

Kedua, kepemilikan satu tahun (haul). Syarat ini berdasarkan praktik yang pernah Nabi SAW dan para Khulafaur Rasyidin laksanakan dengan mengirim secara periodik para petugas zakat untuk memungut zakat ternak itu setiap tahun.

Ketiga, digembalakan. Artinya, dipelihara sepanjang tahun untuk maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan sebagainya. Binatang itu digembalakan di tempat penggembalaan pada sebagian besar hari-harinya, tidak mesti seluruh hari dalam setahun.

Para jumhur ulama mengatakan bahwa penggembalaan termasuk syarat yang harus dipenuhi. Akan tetapi Rabiah, Malik dan Laits, berpendapat bahwa bahwa semua hewan ternak, baik digembalakan maupun tidak, sama-sama wajib dikeluarkan zakatnya.

Keempat, tidak dipekerjakan. Artinya, ternak itu tidak dipekerjakan untuk kepentingan pemiliknya. Misalnya untuk menggarap tanah pertanian, untuk mengangkut barang-barang dan sebagainya.

Hadits diriwayatkan oleh Abu Ubaid dari Zuhri, berkata:

لَيْسَ فِى السَّوَانِى مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ، وَلاَ فِى بَقَرِ الْحَرْثِ صَدَقَةٌ، مِنْ أَجْلِ أنَّهَا سَوَانِى الزَّرْعِ وَعَوَامِلُ الْحَرْثِ

“Unta dan sapi yang dipekerjakan di tanah pertanian dan sapi yang dipekerjakan di ladang, tidak ada zakatnya, karena ternak tersebut sebagai pekerja-pekerja tanah pertanian dan ladang.”

Jelasnya, ternak yang dipekerjakan sebagai pembajak tanah ladang dan pengambil air untuk menyirami tanaman tak ubahnya seperti alat-alat yang digunakan untuk mengerjakan tanah tersebut dan hasilnya yang berupa tanaman dan buah-buahan itulah yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Andaikata wajib berzakat pula pada peralatan garapan penunjang tumbuhnya tanaman tersebut, maka zakatnya tentu akan dobel. Hal ini akan memberatkan si pemilik harta, sebagaimana Abu Ubaid katakan.***

Sumber Foto: Pixabay/HUNGQUACH679PNG