Kekayaan Apa saja yang harus Dizakati?

JENDELAISLAM.ID – Tidak sembarang harta bisa dizakati. Dan tidak sembarang waktu, zakat bisa dikeluarkan. Ada ketentuan-ketentuan khusus yang memungkinkan bagi orang mampu bisa mengeluarkan zakatnya.

Zakat, yakni harta yang harus dikeluarkan muzakki kepada mustahik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun berkaitan dengan zakat mal, al-Qur’an tidak menyebutkan secara rinci tentang kekayaan wajib zakat dan syarat-syaratnya, demikian halnya tidak menjelaskan  berapa besaran zakatnya.

Akan tetapi permasalahan tersebut dijabarkan dalam sunnah nabi. Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar, memberikan contoh konkret pelaksanaannya.

Dalam beberapa kajian kitab fiqih, zakat binatang ternak, emas dan perak, hasil pertanian, harta perniagaan, selalu menempati posisi penting.

Tentang emas dan perak,  Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ۝٣٤

 “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka  beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. at-Taubah: 34).

Tentang tanaman dan buah-buahan:

وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْاۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ  ۝١٤١

“Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. al-An’am: 141).

Kemudian mengenai usaha dan barang-barang yang keluar dari perut bumi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ۝٢٦٧

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. al-Baqarah: 267).

Selain keterangan dengan redaksi di atas, penyebutan obyek zakat menggunakan redaksi “kekayaan” (amwal), sebagaimana firman-Nya:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah: 103).

Kekayaan (amwal) adalah segala sesuatu yang disimpan dan dimiliki manusia, seperti: unta, sapi, kambing, emas dan perak. Oleh karena itu dalam beberapa ensiklopedi menyebutkan bahwa kekayaan adalah segala sesuatu yang dimiliki.

Ulama-ulama Mazhab Hanafi mengatakan, kekayaan adalah segala yang dapat dipunyai dan digunakan. Sesuatu yang dipunyai dan bisa diambil manfaatnya, di antaranya: tanah, binatang, barang-barang perlengkapan, dan uang. Jadi, sesuatu bisa dimiliki dan diambil manfaatnya juga termasuk kekayaan, misalnya segala yang boleh diambil, seperti: ikan di laut, burung di langit, binatang di hutan, dan sebagainya.

Zakat Mal 

Secara umum, zakat terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni zakat harta (mal) dan zakat fitrah. Nah, yang kita bahas dalam tulisan ini adalah permasalahan zakat mal.

Mal artinya harta atau kekayaan adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisanul Arab).  Oleh karena itu, pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Di dalam al-Qur’an dan hadits secara eksplisit menyebutkan delapan jenis kekayaan yang wajib zakat, yaitu: emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan.

Sementara Ibnu Qayyim al-Jauzi dalam kitab Zadul Ma’ad mengatakan bahwa zakat mal terbagi dalam empat kelompok. Pertama, kelompok tanam-tanaman dan buah-buahan. Kedua, kelompok ternak. Ketiga, kelompok emas dan perak. Keempat, kelompok harta perdagangan. Sedangkan rikaz (barang temuan) sifatnya insidentil atau sewaktu-waktu.

Al-Qur’an menjelaskan pula yang wajib dikeluarkan zakatnya, dengan kata-kata “amwal” (segala macam harta benda), QS. at-Taubah: 103 dan “kasab” (segala macam usaha yang halal seperti disebutkan dalam firman-Nya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ۝٢٦٧

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS. al-Baqarah: 267).

Dalam konteks inilah, maka segala macam harta usaha, penghasilan pendapatan dari profesi apapun yang halal bila telah memenuhi syarat berzakat, maka harus dikeluarkan zakatnya.  

Pandangan Ulama

Ada beberapa jenis zakat mal yang jelas pengaturannya pada zaman Nabi Muhammad SAW, antara lain: binatang ternak (an’am), emas dan perak, zuru’ (hasil pertanian), perniagaan serta rikaz (barang terpendam).  

Beberapa ulama hanya membatasi wajib zakat itu pada delapan benda saja, yaitu unta, sapi, kambing, gandum, sorgum, kurma, emas, dan perak. Pendapat ini berdasar kenyataan bahwa hadits-hadits yang ada secara tekstual mengatur delapan benda ini.

Namun, pendapat umumnya ulama saat ini adalah bahwa semua harta baik yang tersurat maupun yang tidak, selama memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib zakat. Alasannya, sesungguhnya keumuman dalil dari al-Qur’an dan hadits menetapkan pada setiap harta yang berkembang terdapat hak bagi orang lain. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ ۝١٩

“Dan pada harta-harta mereka, ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. adz-Dzariyat: 19).

Oleh karena itu, semua harta benda, apapun bentuk dan jenisnya, apabila telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat, maka wajib pula dizakati.***

Sumber Foto: Pexels/Matthias Zomer