Awas, Ini Hal-hal yang Bisa Membatalkan Puasa!

JENDELAISLAM.ID – Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Oleh karena itu, agar puasa kita sah, hindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa membatalkan puasa yang perlu kita jauhi/hindari:

1. Membatalkan Niat Berpuasa

Apabila seseorang membatalkan niatnya untuk berpuasa, puasanya menjadi batal kendati pun ia tidak makan, minum karena niat merupakan salah satu rukun puasa.

2. Makan dan Minum di Siang Hari dengan Sengaja

Firman Allah SWT., “Makan dan minumlah sehingga nyata bagimu benang yang putih dari benang yang hitam, yaitu fajar” (QS. al-Baqarah: 187).

Dari Abu Hurairah RA, “Demi Tuhan yang diriku di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah dari bau kasturi, ia meninggalkan makanannya dan syahwatnya karena Aku” (HR. Bukhari Muslim).

Dari Abu Hurairah, Barang siapa berbuka sehari dari puasa Ramadhan tanpa udzur dan sakit, tiadalah dapat diganti (puasanya yang rusak itu) oleh puasa sepanjang masa, walaupun dilakukannya” (HR. Ibnu Khuzaimah).

3. Murtad dari Islam

Orang yang sudah keluar dari Islam tidak lagi dikenai taklif (beban syariat), karena puasa hanya diwajibkan Allah SWT bagi orang Islam saja. Lain itu tidak.

Ini sebagaimana firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. al-Baqarah: 185).

4. Haidz atau Nifas

Wanita yang tengah haidz atau nifas, maka ia tidak boleh melaksanakan puasa sampai suci dari haidz dan nifas tersebut. Hanya saja, ia berkewajiban mengqadha di hari-hari selain di bulan Ramadhan.

Ini sebagaimana dimaksud dalam hadits, “Bukankah ia (wanita) apabila haidz (nifas) ia tidak melaksanakan shalat dan puasa?”(HR. Bukhari).

Juga seperti perkataan Aisyah RA, “Apabila kami sedang haidz, kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat, tapi kami diperintahkan untuk mengqadha puasa” (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Memasukkan Sesuatu melalui Mulut dan Melewati Tenggorokan sampai Masuk ke Perut

Termasuk dalam perbuatan ini misalnya dengan sengaja menelan air, obat-obatan, merokok dan lain-lain.

6. Berhubungan Suami Isteri di Siang Hari  

Berhubungan suami isteri saat berpuasa hukumnya adalah haram dan membatalkan puasa. Bagi suami isteri yang mengadakan hubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasa serta membayar kafarat (tebusan). Apabila hubungan suami isteri tersebut dilakukan saat puasa sunnah, maka pelakunya tidak dibebani kafarat, hanya saja ia berdosa dan puasanya batal.

Haditsnya diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata, “Pada suatu ketika ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata, ‘Celakalah aku, wahai Rasulullah!’ Kata Nabi SAW, ‘Apa gerangan yang menyebabkan kamu celaka?’ Jawab laki-laki itu, ‘Saya telah menyetubuhi isteriku di siang bulan Ramdhan.’ Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kamu mampu memerdekakan budak?’ Jawab orang itu, ‘Tidak.’ Tanya Nabi SAW, ‘Apakah kamu mampu puasa dua bulan berturut-turut?’ Jawab orang itu, ‘Tidak.’ Tanya Nabi SAW, ‘Apakah kamu mampu memberi makan sebanyak 60 orang miskin?’ Jawab orang itu, ‘Tidak.’

Kemudian orang itu duduk, tiba-tiba ada orang yang datang kepada Nabi SAW. dengan membawa sekarung kurma. Lalu Nabi menyuruh menyedekahkan kurma itu, tapi orang itu berkata, ‘Adakah yang lebih butuh daripada kami? Tidak ada penduduk yang bertempat tinggal di semenanjung Kota Madinah ini yang lebih fakir selain kami.’ Lalu Nabi SAW tertawa sampai terlihat gigi geraham beliau, seraya bersabda, ‘Pergilah dan berikan kurma ini kepada isteri (keluarga)mu’ (HR. Jamaah).

Menurut jumhur ulama, kedua belah pihak (suami maupun isteri) berkewajiban membayar kafarat, asalkan mereka sengaja bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan, tanpa ada paksaan dan mereka telah berniat untuk puasa. Tetapi, jika bersetubuh ini terjadi karena lupa atau dipaksa atau tidak berniat puasa, maka tidak berkewajiban membayar kafarat.

Namun menurut pendapat Imam Syafi’i, isteri tidak dikenai beban membayar kafarat sama sekali dalam keadaan apapun. Ia hanya diwajibkan mengqadha puasa saja. Pendapat ini didukung oleh Imam Nawawi dimana kewajiban membayar kafarat hanya dibebankan kepada suami saja (isteri tidak membayar kafarat). Alasannya adalah ini berkaitan dengan hak harta yang khusus berkaitan dengan hubungan suami isteri, dimana hanya khusus dibebankan kepada suami dan bukan kepada isteri, seperti halnya maskawin (mahar), demikian komentar Nawawi.

Oleh banyak kalangan, pendapat Syafi’i ini lebih bisa diterima, karena Nabi SAW memerintahkan suami yang mengadakan hubungan badan dengan isteri untuk memerdekakan budak, tapi beliau tidak memerintahkan kepada isteri untuk membayar sesuatu sama sekali, padahal beliau mengetahui bahwa persetubuhan di siang Ramadhan itu dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan isteri.

Sedangkan bentuk-bentuk kafaratnya adalah sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas, yaitu memerdekakan budak, jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu memberi makan sebanyak 60 orang miskin. Jika tidak mampu, maka tidak ada kewajiban baginya. 

Barulah di malam hari saat matahari sudah terbenam hingga menjelang terbit fajar, dibolehkan makan, minum dan bersetubuh, sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT, “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka jawablah bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang bermohon apabila ia bermohon kepada-Ku. Maka hendaklah mereka memenuhi (segala perintah)Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.”

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka (isteri) itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang, campurlah mereka dan ikutilah apa yang telah Allah ditetapkan untukmu, dan makan  minumlah di malam hari, sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasamu, hingga malam (terbenam matahari), (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya  kepada manusia, supaya mereka bertakwa” (QS. al-Baqarah: 186-187).

Allah SWT menurunkan ayat ini untuk memperbolehkan perbuatan-perbuatan yang pada awalnya tidak dibolehkan. Pada awal puasa difardhukan, tidak dibolehkan bersetubuh di malam-malam hari.***

Berbagai Sumber & Foto: Pexels/Lisa From Pexels