JENDELAISLAM.ID – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) telah menyelesaikan tahap finalisasi Desain Pengendalian Internal Komite Madrasah, yang bertujuan untuk memperkuat dan menata peran Komite Madrasah dalam mendukung pengembangan mutu pendidikan. Langkah ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Minggu (6/10/2024) di Jakarta Selatan.
Inspektur Wilayah II Itjen Kemenag, Ruchman Basori, menyatakan bahwa salah satu persoalan yang perlu dibenahi di madrasah adalah tata kelola Komite Madrasah. Menurutnya, peran Komite Madrasah harus lebih dari sekadar pengumpul dana, namun harus benar-benar menjadi nilai tambah bagi peningkatan mutu pendidikan.
“Kami hadir sebagai solusi, bukan hanya sekadar mengawasi. Strategi pengawasan saat ini lebih mengedepankan pendekatan pendampingan dan quality assurance, alih-alih fokus pada penindakan,” ujar Ruchman, yang juga merupakan Doktor Manajemen Pendidikan.
Temuan Survei Pengendalian Internal Komite Madrasah
FGD ini juga menampilkan hasil survei pendahuluan yang dilakukan di beberapa madrasah, yaitu MAN 1 Kota Tangerang, MAN 2 Kota Bogor, dan MTsN Kota Depok. Survei ini mengungkap sejumlah masalah kelembagaan di Komite Madrasah, yang disampaikan oleh Moch. Fajar Ilham dan Hendro Dwi Antoro, Auditor Muda Kemenag.
Menurut Hendro, salah satu masalah utama adalah belum jelasnya struktur organisasi Komite Madrasah yang mengakibatkan peran dan tanggung jawab pengurus tidak terdefinisikan dengan baik. Selain itu, program kerja komite tidak memiliki target yang jelas maupun tenggat waktu pelaksanaan.
“Dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Madrasah juga belum sepenuhnya dipahami oleh pengurus, dan sosialisasi terhadap wali murid belum dilakukan dengan baik,” kata Hendro.
Tantangan dalam Tata Kelola Komite Madrasah
Ruchman Basori menegaskan bahwa proyek perubahan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan pengawasan internal Komite Madrasah, yang juga merupakan proyek dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kemenag RI.
Sementara itu, dari sisi sumber daya manusia, Fajar Ilham menyoroti bahwa komposisi pengurus Komite Madrasah belum independen. Banyak pengurus yang masih berasal dari kalangan internal madrasah, sehingga memperlihatkan kaburnya batas antara Komite dan pihak madrasah. Proses pemilihan pengurus juga dianggap kurang transparan, bahkan sebagian wali murid tidak mengetahui mekanismenya.
“Tidak ada program pengawasan khusus yang disusun oleh Komite Madrasah untuk memantau penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di madrasah,” tambah Fajar.
Langkah Ke Depan
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala Madrasah dan Komite dari madrasah yang menjadi obyek survei, serta tim proyek perubahan strategi pengawasan internal Komite Madrasah.
Dengan desain pengendalian internal yang difinalisasi, diharapkan peran Komite Madrasah dapat semakin optimal dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah, sekaligus menjadi bagian dari tata kelola yang lebih baik dan transparan.***
Sumber Teks & Foto: Kemenag
