JENDELAISLAM.ID – Framing dan penyebaran fitnah yang mungkin sering terjadi di sekeliling kita, sebenarnya pernah disinggung dalam QS. an-Nur: 11. Dalam ayat tersebut mengandung pelajaran penting tentang dampak framing dan penyebaran fitnah.
Dalam peristiwa tersebut, Aisyah RA difitnah melakukan perbuatan tercela ketika tengah mencari perhiasannya yang hilang selama perjalanan bersama Nabi Muhammad SAW.
Menurut Adi Hidayat (UAH) pada Selasa (01/10), orang-orang yang gemar menyebarkan hoax dan fitnah, memanfaatkan situasi ini untuk menyebarkan isu yang tidak benar. Berita tersebut akhirnya tersebar hingga menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam.
Turunnya QS. an-Nur: 11, lanjut UAH, merupakan pembebasan bagi Aisyah sekaligus peringatan keras bagi orang-orang yang terlibat dalam penyebaran fitnah tersebut. Allah mengancam dengan siksa yang pedih bagi siapa saja yang gemar menyebarkan keburukan. Siksa tidak hanya terjadi di akhirat, melainkan juga di dunia, bisa berupa musibah atau penyakit yang datang tiba-tiba.
Bagi yang tidak merasa bersalah dan terus melakukan perbuatan tersebut, UAH mengatakan bahwa istidraj bisa menjadi ujian yang lebih berbahaya. Istidraj adalah bentuk kelalaian yang terus-menerus berbuat salah tanpa merasa bahwa perbuatannya salah.
“Istidraj itu paling bahaya karena enggak ngerasa bahwa itu salah, akhirnya yang terjadi apa bikin konten lagi, cari lagi, cari lagi, diframing lagi, seakan-akan ini ada orang-orang yang sangat berbahaya, dibikinkan framing, ditampilkan, nah orientasinya wallahu a’lam kembali ke masing-masing,” tutur UAH.
Fenomena framing dan penyebaran fitnah di era modern ini kerap terjadi, terutama di dunia maya. Orang-orang dengan mudah menciptakan konten kontroversial untuk menarik perhatian, meskipun sering kali itu tidak berdasar dan merugikan pihak lain.
Penyebaran hoax ini sangat membahayakan, tidak hanya merusak citra individu, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat. Konten yang dibuat demi popularitas di media sosial dengan orientasi material seperti adsense dari video yang diunggah, bisa berujung pada perkara haram jika didasarkan pada fitnah.
Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam menanggapi informasi. Dalam Islam, framing dan jahat menyebarkan fitnah sangat dilarang, yang bisa berdampak dampak buruk, baik di dunia maupun akhirat.***
Sumber: Muhammadiyah Online
