JENDELAISLAM.ID – Penjajahan Israel terhadap Palestina tak kunjung usai. Segala upaya perlu dilakukan untuk menolak penjajahan ini. Salah satu satunya adalah boikot produk yang terafiliasi Israel.
Dalam kegiatan Forum Ukhuwah Islamiyah bertajuk “Ukhuwah Islamiyah dalam Polemik Afiliasi Israel” yang digelar Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa boikot produk terafiliasi Israel sangat efektif.
Boikot produk terafiliasi Israel ini bagian dari langkah kongkrit ukhuwah Islamiyah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam, menegaskan ukhuwah Islamiyah tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga aksi nyata untuk kemaslahatan umat. Prof. Niam menyampaikan hal tersebut saat memberi sambutan di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta Rabu, (31/07/2024).
Dia mengajak masyarakat untuk menghindari segala bentuk kolaborasi dengan pihak-pihak yang mendukung penjajahan dan kejahatan kemanusiaan. Setiap individu memiliki peran dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
Selama ini, MUI konsisten mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melalui berbagai fatwa dan kebijakan. Salah satunya adalah Fatwa No. 83 Tahun 2023 yang menegaskan dukungan terhadap perjuangan Palestina, termasuk seruan untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.
Berdasar penelitian, fatwa ini efektif diikuti oleh lebih dari 98% responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan. Menurut Prof. Niam, beberapa brand yang terafiliasi dengan Israel, ternyata mengalami penurunan drastis.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Niam juga menyoroti keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2024 yang menekankan prinsip hubungan antar-bangsa yang menghormati martabat kemanusiaan.
“Ketika ada pengungsi atau kasus genosida, kita sebagai Muslim wajib hukumnya memberikan pertolongan dan pemihakan,” ujarnya.
Diharapkan, Forum Ukhuwah Islamiyah ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan serta tindakan kejahatan kemanusiaan.***
Sumber Teks & Foto: MUI
