JENDELAISLAM.ID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merespons penolakan festival kuliner non-halal di Solo, Jawa Tengah awal 2024 lalu.
Festival Kuliner non-Halal tersebut sempat dihentikan. Karena adanya protes masyarakat, festival tersebut akhirnya dibuka kembali di Paragon Mall Solo.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keberagaman. Dalam hal konsumsi produk halal, sertifikat menjadi bukti yang menegaskan sebuah produk telah melalui serangkaian proses pemeriksaan sehingga terjamin kehalalannya.
Muti menjelaskan bahwa produk halal hanya diproduksi dari bahan-bahan yang jelas halalnya, dan diproses pada fasilitas yang bebas dari kontaminasi bahan haram dan najis.
Mengingat fasilitas produksi juga menjadi penentu kehalalan produk, maka audit harus dilakukan di tempat produksi dengan pengamatan langsung (‘ainul yaqiin).
Audit harus dilakukan ketika proses produksi berlangsung sehingga auditor dapat memverifikasi dan mengonfirmasi bahan baku yang digunakan melalui formulasi dan catatan produksi.
Lebih lanjut Muti menerangkan, auditor juga mesti memeriksa penyimpanan bahan baku dan produk di gudang, memeriksa dokumentasi pembelian bahan baku dan mengamati potensi adanya kontaminasi oleh bahan haram atau najis selama proses produksi dan penyimpanan.
Pihaknya juga menekankan adanya jaminan keberlangsungan proses produksi halal. Untuk itu, pelaku usaha harus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
“LPPOM selaku Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengambil peran tersebut sejak 35 tahun yang lalu. Apa yang dikerjakan oleh LPPOM selama ini merupakan bentuk nyata kami menerapkan prinsip himayatul ummah, yaitu, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram,” terang Muti Arintawati.
Sumber Teks & Foto: MUI
