Judi Online Merusak Moral dan Mental Generasi Bangsa

JENDELAISLAM.ID – Judi online memang meresahkan. Betapa tidak, lalu lintas transaksinya sungguh fantastis. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023, transaksi judi online mencapai Rp. 327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 menyentuh Rp. 100 triliun.

Dampak buruk dari judi online berantai. Praktik haram ini merusak sendi perekonomian keluarga, sekaligus merusak moral bangsa. Malahan, tak sedikit pelakunya terlilit hutang pinjaman online (pinjol) karena praktik ini. Banyak pula yang sampai bunuh diri akibat judi dan terlilit pinjol. 

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan, Islam jelas mengharamkan praktik judi karena mudharatnya yang luar biasa.

Baca juga: Hukum Menafkahi Keluarga serta Bahaya dari Hasil Judi Online  

Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Langkah Tegas Pemerintah dalam Memberantas Judi Online

Menurutnya, judi adalah permainan yang mengandung untung-rugi bersifat tidak jelas bagi si pelaku. Dalam al-Qur’an menyebut dengan istilah maisir (judi) dan hukumnya haram.  

Ini dinyatakan dalam QS. al-Maidah: 90 bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Allah juga memerintahkan orang-orang yang beriman menjauhi judi agar mereka beruntung.

“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” terangnya pada Jumat (21/06/2024).

Buya Amirsyah amat prihatin karena judi online telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras, membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.

Nalar sehat serasa terpinggirkan karena permainan ini. Tak jarang, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online.

Selanjutnya, kata Buya Amir, memberantas judi online kini menjadi tugas bersama, bukan hanya pemerintah. Karena itu, butuh kesadaran bersama (kolektif) untuk melindungi warganya dari bahaya judi.

“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat,” ucapnya.***  

Sumber Teks & Foto: MUI