Tradisi Sidang Isbat: Mengamankan Awal Bulan Kamariah dan Harmoni Umat Muslim Indonesia

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin

JENDELAISLAM.ID – Selama 62 tahun, Sidang Isbat telah menjadi bagian dari tradisi di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa Sidang Isbat diadakan untuk memberikan pedoman kepada umat beragama dalam menentukan awal bulan Kamariah, menunjukkan kehadiran negara dalam hal ini.

“Di Indonesia, umat Muslim berasal dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang menggunakan metode berbeda dalam menentukan awal bulan Kamariah. Untuk mengurangi dampak negatif dari perbedaan tersebut, Sidang Isbat diadakan,” jelas Kamaruddin saat membuka Seminar Hisab Posisi Hilal Penentu Awal Zulhijah 1445 H di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Ia menambahkan bahwa Sidang Isbat berfungsi sebagai penegasan hasil penghitungan hisab, memungkinkan negara memberikan kepastian hukum bagi semua kelompok Muslim di Indonesia.

Kamaruddin mengutip pernyataan Menteri Agama Periode 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin, mengenai pentingnya Sidang Isbat.

“Menurut Menteri Agama periode 2014-2019, tanpa Sidang Isbat, tidak akan ada forum atau mekanisme yang memungkinkan para pemuka agama, ulama, dan kiai untuk duduk bersama dan bermusyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah,” ujar Kamaruddin.

Ia menegaskan bahwa keputusan Sidang Isbat adalah hasil musyawarah bersama, bukan semata-mata keputusan Menteri Agama. Sidang Isbat merupakan ajakan untuk mendukung proses tersebut dengan semangat kerja sama dan toleransi.

Kamaruddin menjelaskan bahwa pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam Sidang Isbat, menyediakan ruang bagi ormas Islam dan pihak terkait untuk bermusyawarah. Hasil Sidang Isbat, yang diumumkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama, memiliki kekuatan hukum agar dapat diikuti oleh masyarakat.

“Sidang Isbat mengingatkan kita semua akan pentingnya menyatukan langkah dalam menjalankan ibadah dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT, sambil tetap mengedepankan toleransi dan menghormati berbagai keputusan yang ada,” ungkap Kamaruddin.

Seminar Hisab Posisi Hilal Penentu Awal Zulhijah 1445 H ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan, termasuk Dirjen Badan Pengadilan Agama, Mahkamah Agung, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Imam Besar Masjid Istiqlal, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ketua Majelis Ulama Indonesia, perwakilan Duta Besar Negara Sahabat, dan perwakilan Ormas Islam.***

Sumber Teks & Foto: Kemenag