Lagi, Otoritas Arab Saudi Amankan 37 Jamaah asal Indonesia

JENDELAISLAM.ID  – Otoritas keamanan Kerajaan Arab Saudi kembali mengamankan 37 jamaah asal Indonesia. Kuat dugaan, mereka akan menunaikan haji, namun menggunakan visa ziarah.

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengatakan pengamanan tersebut di Madinah pada Sabtu siang Waktu Arab Saudi (WAS).

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Yusron di Makkah.

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Dalam perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi memeriksa dan menemukan mereka yang diduga hendak menunaikan ibadah haji.

Yusron mengungkapkan, puluhan jamaah tersebut menggunakan atribut haji palsu: gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji. Satu di antara mereka terdapat koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Satu koordinator lain berinisial TL masih dalam pencarian.
Sebelum pengamanan 37 orang ini, lanjut Yusron, ada juga 19 orang yang harus berurusan dengan kepolisian KSA, namun mereka akhirnya bebas setelah tidak terbukti akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” imbuh Yusron.

Kasus yang sama terjadi, sebanyak 24 jamaah asal Indonesia tanpa visa haji juga diamankan oleh kepolisian Kerajaan Arab Saudi setelah tidak dapat menunjukkan dokumen haji saat Miqat di Bir Ali, Madinah.

Oleh karena itu, Yusron kembali mengingatkan agar jamaah haji Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku dari Kerajaan Arab Saudi. Sanksinya sangat berat, yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan pemblokiran selama 10 tahun. Bahkan untuk koordinator, sanksinya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, penahanan enam bulan, dan pemblokiran masuk ke Saudi selama 10 tahun.***

Sumber Teks: Antara & Foto: Unsplash/Hani Fildzah