JENDELAISLAM.ID – Diketahui bahwa dalam kesunahan aqiqah, bayi laki-laki disunnahkan untuk diaqiqahi dengan dua kambing, sedangkan bayi perempuan dengan satu kambing.
Namun, pasangan suami istri yang baru menikah mungkin tidak mampu melaksanakan aqiqah untuk putra mereka dengan menyembelih dua kambing sekaligus.
Dengan berbagai pertimbangan, mereka mungkin memilih untuk mengaqiqahi putranya hanya dengan satu kambing, bahkan kambing betina, karena harganya lebih terjangkau.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum aqiqah dengan seekor kambing betina untuk bayi laki-laki?
Secara umum, hukum asal aqiqah adalah sunnah muakkad, berdasarkan hadits yang menyatakan:
الغلام مرتهن بعقيقته
“Bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya.” (HR Abu Dawud).
Makna hadits ini adalah bahwa anak yang tidak diaqiqahi tidak dapat memberi syafaat kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat.
Waktu pelaksanaan aqiqah tidak terbatas pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika tidak mampu melakukannya pada hari ketujuh, aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau setiap kelipatan tujuh hingga anak mencapai usia baligh.
Setelah anak tersebut baligh, kewajiban aqiqah bagi orang tua gugur, dan anak tersebut dianjurkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri jika belum diaqiqahi.
Terkait dengan aqiqah satu kambing untuk bayi laki-laki, hal ini sudah mencukupi kesunahan aqiqah. Hal ini dijelaskan dalam Asnal Mathalib:
وَيُجْزِئُ عَنْ الْعَقِّ عَنْ الْغُلَامِ شَاةٌ وَاحِدَةٌ لِمَا رَوَى أَبُو دَاوُد بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا. وَكَالشَّاةِ سُبُعُ بَدَنَةٍ، وَالْمُرَادُ أَنَّهُ يَتَأَدَّى بِكُلٍّ مِنْهُمَا أَصْل السُّنَّةِ
Artinya, “Satu kambing sudah mencukupi untuk aqiqah bayi laki-laki. Berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan isnad shahih, bahwa Nabi saw mengaqiqahi Al-Hasan dan Al-Husain masing-masing satu kambing kibas. Seperti halnya satu kambing adalah sepertujuh onta. Adapun yang dikehendaki adalah bahwa Nabi saw telah melaksanakan asal kesunahan pada masing-masing dari keduanya.”(Zakariya ibnu Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaud Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz I, halaman 549).
Selain itu, aqiqah dengan kambing betina juga diperbolehkan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Muhaddzab:
ويجوز فيها الذكر والأنثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لا يضركم ذكراناً كن أو إناثاً” وإذا جاز ذلك في العقيقة بالخبر دل على جوازه في الأضحية ولأن لحم الذكر أطيب ولحم الأنثى أرطب
Artinya, “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummu Kurzin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Apabila yang demikian itu berdasarkan hadits diperbolehkan dalam aqiqah, maka diperbolehkan juga dalam udhiyah atau kurban. Adapun alasannya adalah karena daging kambing jantan lebih enak dan daging kambing betina lebih lembab.” (Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], juz I, halaman 433).
Dengan demikian, kesimpulannya adalah:
– Aqiqah dengan menyembelih satu kambing sudah mencukupi kesunahan aqiqah.
– Namun, yang lebih utama untuk aqiqah bayi laki-laki adalah dua kambing.
– Aqiqah dengan kambing betina sah dan mencukupi berdasarkan hadits riwayat Ummu Kurzin.
Wallahu a’lam bish-shawab.***
Sumber Foto: Pexels/Trinity Kubassek
