JENDELAISLAM.ID – Kementerian Agama (Kemenag) RI menawarkan layanan badal haji kepada lima kategori jamaah haji reguler.
Kemenag RI memberikan layanan badal haji secara gratis bagi jamaah haji yang memiliki udzur syar’i.
Baca juga: Dalam Keadaan seperti Apa, Badal Haji Boleh Dilakukan?
Berikut ini adalah lima kategori jamaah yang berhak mendapatkan layanan badal haji secara gratis:
1. Jamaah haji yang meninggal di asrama haji.
2. Jamaah haji yang meninggal dalam perjalanan.
3. Jamaah haji yang meninggal sebelum wukuf di Arafah.
4. Jamaah haji yang sakit dan tidak dapat melaksanakan wukuf berdasar pertimbangan medis.
5. Jamaah haji yang mengalami gangguan mental.
Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, Kemenag akan menggelar safari wukuf selama puncak haji dan memastikan kehadiran jamaah di area wukuf.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan, menerangkan bahwa para ulama secara umum mengidentifikasi dua jenis orang yang dapat dibadalkan hajinya.
Pertama, jamaah yang meninggal dunia. Kedua, jamaah haji yang tidak bisa memenuhi rukun dan wajib haji karena uzur syar’i.
Menukil Abi Bakar Utsman bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi al-Bakri dalam kitab I’anatut Thalibin, Ustadz Alhafiz menjelaskan hubungan antara istitha’ah jamaah haji dan badal haji oleh orang lain. Ini namanya istitha’ah harta saja. Istitha’ah dengan badal haji berlaku bagi orang yang sudah meninggal dunia dan mereka yang tidak mampu melaksanakan rukun haji sendiri.
Baca juga: Apa Makna Mampu dalam Berhaji?
Orang yang sudah meninggal dan wajib menunaikan ibadah haji, jelas Ust Alhafidz, maka wajib dibadalkan hajinya. Sebagaimana kewajiban membayar hutang-hutangnya dari hartanya. Hal yang sama berlaku bagi mereka yang secara fisik tidak mampu melaksanakan ibadah haji sendiri, seperti jamaah yang sudah lanjut usia dan mereka yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh.
Lebih lanjut Ustadz Alhafiz menjelaskan bahwa badal haji sah secara syar’i berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas.
Hadist tersebut menceritakan bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah tentang ibunya yang telah meninggal sebelum menunaikan nazar haji. Rasulullah menjawab, “Tentu, badalkanlah hajinya. Jika ibumu memiliki hutang, bukankah kau harus membayarnya?”
Ketika wanita itu mengiyakan, Rasulullah menegaskan, “Bayarlah hak Allah, karena hak-Nya lebih penting untuk ditunaikan” (HR. al-Bukhari).
Dari hadits di atas, Ustadz Alhafiz menjelaskan bahwa Rasulullah mengibaratkan haji dengan hutang dan memerintahkan seorang wanita untuk membadalkan haji ibunya yang telah meninggal. Hal ini menunjukkan bahwa sangat penting untuk membadalkan haji untuk jamaah yang sudah meninggal dunia.***
Sumber Teks: NU Online & Foto: Pixabay/ziedkammoun
