JENDELAISLAM.ID -Selama ini, tata kelola zakat di Indonesia mengacu pada peraturan perundangan yang ada, di bawah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Badan ini dibentuk oleh negara. Lantas, apakah ini berarti negara bertanggung jawab atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS)?
Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto, menjelaskan hal ini.
Memang, menurut aturan, fakta dan kondisi yang ada, pengelolaan dana zakat oleh Baznas merupakan bagian dari keuangan negara. Hal ini dikarenakan Baznas dibentuk oleh negara, dan para pejabat Baznas diangkat oleh pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Hal ini disampaikan Tri Budhianto, usai acara Pra-Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII tentang masalah zakat, pada hari Sabtu, pada Sabtu, 4/5/2024, di Pondok Pesantren an-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Ketika dana zakat menjadi keuangan negara, bukan berarti dana tersebut harus dimiliki oleh negara. Namun, dana tersebut hanya bagian dari pengelolaan keuangan negara dan tata kelolanya harus lebih baik.
“Kita harus menjamin bahwa uang zakat yang dikelola oleh Baznas ini, sampai pada yang berhak, konteksnya seperti itu,” jelas Tri Budhianto.
Tri Budhianto mengatakan bahwa jika dana zakat menjadi keuangan negara, tata kelola dana zakat dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika sudah menjadi bagian dari keuangan negara, maka BPK berhak untuk mengaudit. Artinya, pengawasannya akan lebih baik lagi. Kalau masuk menjadi keuangan negara, tanggung jawab pengelolaannya semakin lebih besar,” paparnya.
Budhi mengatakan bahwa salah satu indikator pengelolaan yang baik adalah dana zakat ini diserahkan kepada obyek yang tepat, sesuai dengan peraturan.
Jadi, meskipun dana zakat merupakan bagian dari pengelolaan negara, namun bukan berarti dana zakat adalah milik negara. Dana zakat tidak dimasukkan ke dalam APBN, dan dikelola oleh Baznas, jelas Tri Budhianto.
Baca juga: Pra-Ijtima Ulama VIII, Buya Amirsyah: Fatwa MUI Harus Bermanfaat Bagi Indonesia dan Dunia
Kegiatan ini dihadiri oleh oleh para pimpinan Komisi Fatwa MUI, Pimpinan MUI Jawa Barat, pimpinan Komisi Fatwa MUI Jabodetabek, dan beberapa pimpinan pondok pesantren.
Selain itu, sejumlah tokoh juga hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan Baznas RI (Saidah Sakwan), Direktur Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI (Prof. Waryono Abdul Ghofur), Sekjen MUI (Buya Amirsyah Tambunan), dan Ketua MUI Bidang Fatwa (Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh).***
Sumber Teks & Foto: MUI
