JENDELAISLAM.ID – Pemerintah Swiss resmi melarang pemakaian niqab dan penutup wajah di tempat umum. Siapa saja yang melanggar ketetapan ini, akan dikenai denda sebesar 1.100 euro atau setara 18 juta lebih. Aturan ini mulai berlaku per hari Rabu (01/01/2025).
Dilansir dari Al-Jazeera, rancangan undang-undang sendiri disahkan setelah referendum pada Maret 2021. Referendum menghasilkan 51,2% sebagai pemilih yang menyetujui pelarangan burka. Akan tetapi, saat itu pemilih dinilai sebagai Islamofobia dan seksis.
“Larangan menutup wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik. Hukuman bukanlah prioritas,” katanya.
Pelarangan itu digulirkan oleh kelompok yang menghimpun politisi dari partai sayap kanan pada 2016. Namun, kelompok yang disebut Komite Egerkinger itu tidak menyebutkan klausa niqab atau burka, tetapi melarang ‘menutupi wajah di tempat umum’ seperti di restoran, jalan, dan transportasi umum.
Namun demikian, aturan ini mengecualikan untuk alasan kesehatan, iklim, dan keamanan. Termasuk juga pembolehan pemakaian niqab atau burka di tempat ibadah.
Atas larangan tersebut, kelompok Muslim mengecam pelarangan tersebut. Aturan ini dinilai sebagai cermin kemunduran lantaran memasung kebebasan perempuan. Ini bertolak belakang dengan pemerintah Swiss yang selama ini menggaungkan nilai toleransi, netralitas, dan perdamaian.
“Mencantumkan aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan, tetapi langkah mundur ke masa lalu,” kata Federasi Organisasi Islam di Swiss.
Senada dengan organisasi Islam Swiss, Amnesty International juga mengategorikan pelarangan memakai niqab atau burka oleh konstitusi sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan beragama. “Kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama.”***
Sumber: NU Online & Foto: Pixabay @Oruam-Creative-Photograph
