JENDELAISLAM.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan kembali berkolaborasi dalam upaya menjaga akhlak umat dengan siaran ramah di bulan Ramadhan. Siaran ramah di bulan Ramadhan ini juga melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) RI dan mitra lain.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, mengatakan bahwa pengawasan secara madani perlu ditumbuhkan. Untuk itu, akan ada pertemuan antara MUI, KPI, dan lembaga penyiaran sebelum bulan Ramadhan.
Pertemuan ini, kata Ubaidillah, akan membahas rencana di bulan Ramadhan yang sesuai dengan aturan regulasi di MUI dan KPI, sehingga tidak ada tayangan-tayangan yang tidak mendidik dan menjatuhkan masyarakat dari kesucian bulan Ramadhan.
“Sehingga siaran yang mereka tayangkan sesuai dengan regulasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) maupun sesuai dengan regulasi yang dibuat MUI sehingga tayangan Ramadhan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Ubaidillah saat menghadiri pembukaan “Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI”, pada Selasa (17/12/2024) di Hotel Sahid, Jakarta Pusat.
Ubaidillah menekankan, program-program di bulan Ramadhan baik itu sinetron, talkshow, dan pemberitaan harus sesuai dengan harapan. Di samping harus sesuai regulasi, tayangan tersebut juga harus sesuai dengan masyarakat dan meningkatkan semangat di bulan suci Ramadhan.
“Orang menonton TV, mendengarkan radio, benar-benar bisa menikmati siarannya dan juga mendapatkan ilmu masukan dan juga meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan,” paparnya.
Berdasar pengalaman yang lalu, masih ada tayangan-tayangan yang masih tidak sesuai regulasi. Diharapkan, untuk siaran Ramadhan tahun depan, bisa berkurang siaran-siaran yang tidak sesuai regulasi tersebut.
Selain itu, Ubaidillah menyampaikan, KPI memiliki program rutin, yaitu sekolah P3SPS yang melibatkan sejumlah kampus sehingga, bisa mengetahui terkait regulasi yang digunakan oleh KPI dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Mukernas IV MUI bertajuk “Memperkokoh Peran sebagai Pelayan Umat (Himayatul Ummah) dan Mitra Pemerintah (Shodiqul Hukumah)” ini berlangsung pada 17-19 Desember 2024.
Ubaidillah berharap, MUI mengeluarkan rekomendasi dalam konteks menjaga akhlak generasi muda yang hari ini terpapar dengan isu-isu di platform media baru yang sampai saat ini belum ada regulasi. Ia menilai, MUI sebagai lembaga yang terus mengawasi kepentingan publik terutama generasi muda dalam menjaga akhlak bisa benar-benar mewujud.
“Jadi kami akan terus berkomunikasi dengan MUI. Siaran-siaran untuk anak dan remaja akan kami dorong agar kementerian benar-benar aware dengan tayangan-tayangan sesuai kebutuhan dengan generasi sekarang,” pungkasnya.***
Sumber: MUI
