JENDELAISLAM.ID – Membaca Surat al-Fatihah termasuk salah satu rukun shalat. Dalam kitab “Ianatuth Thalibin” menyebutkan jumlah huruf di dalam surat al-Fatihah adalah 141 huruf. Setiap huruf yang tertulis di dalam surat ini wajib dibaca sesuai dengan makhraj dan tajwidnya.
Pertanyaannya, apabila salah membacanya saat shalat, apa yang harus dilakukan?
KH. Muhammad Alvi Firdausi, Anggota Komisi Fatwa MUI, menjelaskan bahwa kesalahan secara sengaja di dalam membaca huruf yang tidak sesuai dengan makhrajnya dapat berpotensi menjadi penyebab batalnya bacaan surat al-Fatihah.
‘’Maka bacaan tersebut harus segera diperbaiki sebelum berpindah ke rukun berikutnya, yaitu ruku’. Apabila perbaikan bacaan tidak dilakukan, maka shalatnya terancam batal dan wajib mengulang,’’ sebut Kyai Alvi sebagaimana dirilis MUIDigital, pada Senin (09/12/2024).
Menurut Kyai Alvi, kesalahan yang tidak disengaja dalam membaca al-Fatihah saat shalat telah dijelaskan oleh Imam Nawawi al-Bantani di dalam kitab “Nihayatuz Zain”. Dalam kitab tersebut menjelaskan bahwa kesalahan bacaan yang disebabkan faktor lupa, tidak sengaja, tidak tahu atau kesalahan ringan yang tidak merubah makna, maka shalatnya dianggap sah.
Lebih lanjut, ketidak-sengajaan, lupa, ketidak-tahuan dianggap terbebas dari mukallaf atau pembebanan syariat. Ini merujuk pada QS. al-Baqarah: 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَاۚ
“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. Baginya ada sesuatu (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan terhadapnya ada (pula) sesuatu (siksa) atas (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa,) “Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami salah.”
Di samping itu, ada hadits Nabi SAW yang menyebutkan:
إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa” (HR. Ibnu Abbas).***
Sumber: MUI & Foto: YT Yufid TV
