Judi Online Tak akan Membuat Kaya, Justru Banyak Dampak Buruknya

JENDELAISLAM.ID – Dalam Islam, judi, baik judi online maupun konvensional, hukumnya haram. Judi memiliki banyak dampak buruk, meliputi: ekonomi, kesehatan, juga sosial.

KH. Aminudin Yaqub, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan fenomena judi online kian meresahkan karena kemudahan akses, membuat lebih banyak orang terjerumus ke dalamnya.

Oleh karena itu, judi online sangat merugikan pelakunya. “Tidak ada orang yang bermain judi itu bisa kaya,” tegasnya, pada Kamis (28/11/2024).

Kyai Aminudin menjelaskan bahwa judi itu bersifat adiktif, ketika seseorang menang, dia terdorong untuk terus bermain guna meraih lebih banyak kemenangan. Sebaliknya, lanjutnya, ketika kalah, dia akan terus bermain untuk menebus kekalahan. Ini menciptakan siklus yang pada akhirnya membawa pelakunya ke jurang kemiskinan.

Dampak sosialnya, juga sangat terasa. Pelaku judi dapat terjebak dalam hutang dan bahkan sampai menggadaikan harta benda. Kecanduan judi juga dapat merusak hubungan keluarga dan masyarakat.

Menurutnya, permainan judi online memang dirancang dan direkayasa oleh bandar untuk memastikan pemain pada akhirnya kalah.

“Permainan judi online sudah diatur oleh bandar, seseorang mungkin akan diberikan kemenangan pada awalnya, tetapi kemenangan tersebut hanya dimaksudkan untuk menimbulkan rasa ketagihan. Selanjutnya, pemain akan terus dibuat kalah sehingga mereka terus bermain dan menghabiskan uangnya,” paparnya.

Kyai Aminudin menegaskan bahwa al-Qur’an dengan gamblang mengharamkan judi.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS. al-Maidah: 90).

Jadi, jelas sekali perbuatan judi terlarang, bahkan bagian dari perbuatan syetan yang dapat merusak moral dan kehidupan seseorang. Untuk itu, menurut Kyai Aminudin, tidak perlu fatwa lagi dari MUI karena keharamannya mutlak disebutkan dalam al-Qur’an, sebagaimana  keharaman khamr dan babi.***

Sumber: MUI & Foto: Unsplash/Nik