Soal Transgender Isa Zega Umrah Berhijab, MUI: Menyalahi Aturan Agama

JENDELAISLAM.ID – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, bersuara sehubungan dengan viralnya video transgender Isa Zega di media sosial yang nekat beribadah umrah dengan mengenakan hijab dan pakaian wanita.

Kyai yang akrab disapa Prof. Niam mengatakan bahwa tindakan Isa Zega tersebut menyalahi aturan agama dan berdosa. Ia menjelaskan bahwa aspek ibadah umrah antara laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Untuk laki-laki, pakaian ihram yang dikenakannya tidak dijahit. 

“Jika dia mengenakan pakaian berjahit, maka dia melanggar aturan ihram yang memiliki konsekuensi hukum. Sementara, perempuan tidak dilarang mengenakan pakaian berjahit. Ini adalah aturan yang bersifat prinsip,” ujarnya, Senin (14/11/2024). 

Meskipun Isa Zega telah mengubah status gendernya, menurut Guru Besar Bidang Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tetapi ia tetap harus mengikuti ketentuan yang dikhususkan untuk laki-laki saat menjalankan ibadah umrah, yakni sesuai dengan hukum Islam.

Pengasuh Pondok Pesantren an-Nahdlah Depok Jawa Barat ini juga menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, laki-laki dilarang menyerupai perempuan, apalagi mengubah alat kelaminnya. Ini hukumnya haram dan berdosa. 

Prof. Niam menegaskan, hukum yang berlaku bagi yang mengubah alat kelaminnya tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya. Apabila dia laki-laki, maka kewajibannya tetap sesuai dengan ketentuan laki-laki, termasuk dalam shalat dan aurat. 

Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan agama yang membedakan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam ibadah umrah atau haji. Pasalnya, pelaksanaan umrah adalah bagian dari ibadah yang memiliki syarat dan rukunnya. Aturan untuk laki-laki dan perempuan berbeda.***

Sumber: MUI  & Foto: Pexels/Hatice